Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaTambang PT IAM Berpotensi Didenda Hampir Rp1 Triliun Gegara Bukaan di Kawasan...

Tambang PT IAM Berpotensi Didenda Hampir Rp1 Triliun Gegara Bukaan di Kawasan Hutan Tanpa Izin di Konut

KENDARIKINI.COM, Konawe Utara – Perusahaan tambang PT Indonusa Arta Mulya (IAM) dijatuhi sanksi denda administratif ratusan miliar rupiah akibat aktivitas bukaan kawasan hutan tanpa izin di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sanksi tersebut dijatuhkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) Halilintar, yang dibentuk berdasarkan kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dalam upaya penertiban aktivitas ilegal di kawasan hutan.

Informasi itu disampaikan oleh Perhimpunan Pemuda Pemerhati Daerah Konawe Utara (P3D Konut), lembaga yang selama hampir tiga tahun terakhir secara konsisten menyuarakan dan melaporkan dugaan pelanggaran kehutanan yang dilakukan PT IAM, baik di tingkat daerah maupun pusat.

Ketua P3D Konut, Jefri, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa PT IAM dikenakan denda atas bukaan kawasan hutan seluas 99,36 hektare, dengan nilai denda mencapai Rp967.997.937.558,89.

Namun menurut Jefri, nilai dan luasan sanksi tersebut belum sepenuhnya sesuai dengan temuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Dalam SK KLHK Nomor 1345, bukaan kawasan hutan PT Indonusa Arta Mulya tercatat seluas 125 hektare dan berada di kawasan hutan lindung. Sementara informasi yang kami terima, denda yang dikenakan hanya berdasarkan bukaan 99,36 hektare,” ungkap Jefri pada Rabu, 31 Desember 2026.

Ia menambahkan, pihaknya akan kembali menyampaikan data dan temuan tersebut kepada Satgas PKH, termasuk dugaan adanya SK KLHK lain yang juga mengatur bukaan kawasan hutan oleh PT IAM.

Selain persoalan kehutanan, P3D Konut juga menyatakan akan kembali melaporkan dugaan maladministrasi dalam penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT IAM. Menurut Jefri, IUP perusahaan tersebut diduga tumpang tindih dengan IUP perusahaan lain.

“Sebelum IUP PT Indonusa Arta Mulya terbit, sudah ada lebih dulu IUP PT Alvindo Jaya dan PT Wirausaha Sukses Lestari. Dugaan ini akan kami laporkan ke Kejaksaan Agung RI dan Kementerian ESDM RI,” jelasnya.

Tak hanya itu, P3D Konut juga meminta Kementerian Kehutanan RI untuk mengusut dugaan pelanggaran izin lintas koridor PT IAM yang disebut melintasi wilayah IUP PT Antam Tbk serta masuk ke kawasan hutan tanpa mengantongi Persetujuan Penggunaan kawasan hutan (PPKH).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Indonusa Arta Mulya belum memberikan tanggapan resmi terkait sanksi denda maupun dugaan pelanggaran lainnya. Redaksi Kendarikini.com masih berupaya menghubungi pihak perusahaan dan instansi terkait untuk konfirmasi lanjutan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -