KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terhadap dua tersangka tindak pidana pencurian di Masjid.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko mengatakan pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku.
“Kedua pelaku MY alias GU(24) dan IR (18) Tersangka di tangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup di duga keras telah melakukan Tindak Pidana Pencurian sebagaimana yang di maksud dalam pasal Pasal 363 KUHP yang terjadi di Masjid Haja Zaenab Latjinta, Jalan Malik IV, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari pada hari Kamis tanggal 13 Juni 2024 sekitar pukul 03.30 WITA,” jelasnya.
Lanjutnya kronologis kejadian awalnya terlapor membongkar pintu tempat penyimpanan barang barang di mesjid Haja Zaenab Latjinta, kemudian terlapor mengambil sejumlah barang berupa TV 42 Inci merek Sharp, Sepatu merek Nike, Cas Iphone Alat Perekam dan uang celengan mesjid. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah) dan datang ke Polresta Kendari melaporkan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kemudian setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari. melakukan pencarian terhadap Tersangka untuk dilakukan penangkapan. Selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari berhasil mengamankan MY dan IR,” ungkapnya.
Pihaknya juga mengamankan barang bukti 1 (satu) unit TV 42 Inci Merk SHARP.
Sambungnya dari hasil interogasi IR dan GU mengaku telah bersama-sama melakukan tindak pidana pencurian TV merek Sharp.
“GU mengaku berperan sebagai pemetik dalam tindak pidana pencurian TV tersebut dan IR mengaku berperan sebagai orang yang Memberi Rencana kepada sdr. GU untuk melakukan Pencurian sekaligus sebagai orang yang menjual barang tersebut,” bebernya.
Kemudian berdasarkan hasil dari interogasi pihaknya menemukan bahwa IR telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta Kendari.
“Dan GU telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 2 kali di wilayah hukum Polresta Kendari,” pungkasnya.*










