KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari kembali mengamankan pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dan barang bukti 6 (enam) kendaraan bermotor (ranmor).
Kapolresta Kendari Kombes Pol Aris Tri Yunarko melalui Kasi Humas Ipda Haridin mengatakan pihaknya pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 sekitar Pukul 00.15 Wita , Tim Buser 77 Sat Reskrim dan Unitkam Satintelkam Polresta Kendari telah melakukan penangkapan terkait Tindak Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Tersangka D (22) kesehariannnya tidak bekerja tinggal di Kendari,” ujarnya melalui keterangan resminya.
Sambungnya setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, selanjutnya Tim Buser77 Satreskrim melakukan pencarian terhadap tersangka kemudian D diamankan di Kota Kendari.
“Dan penadah atau pembeli 1 (satu) Unit kendaraan bermotor AP di Jalan Poros Pohara – Laosu,” tambahnya .
Lanjutnya berdasarkan pengakuan semntara dari D telah melakukan pencurian motor sebanyak 33 Kali
“Yang terdiri dari, Kota Kendari 21 TKP, Konawe Selatan 9 TKP dan Konawe Utara 3 TKP,” pungkasnya.*










