KENDARIKINI.COM – Usai melakukan penahanan terhadap kapal tongkang milik CV UBP yang diduga melanggar Undang-undang Pelayaran, Lanal Kendari melimpahkan ke KSOP Kelas II Kendari guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt. Raman melalui Kepala Seksi Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli (KBPP), Kurniawan Agung Setianto Alwi membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi via telepon.
“Kemarin sore telah kita terima, setelah kita melakukan pemeriksaan dokumen, ada beberapa dokumen memang yang belum expired, namun ada temuan dugaan pelanggaran administrasi,” katanya, Sabtu 31 Agustus 2024.
Lanjutnya pihaknya telah memberikan teguran terkait dugaan pelanggaran tersebut.
“Kita sudah berikan teguran, dan sudah berlayar kembali, karena dugaan pelanggarannya hanya administrasi,” ungkapnya.
Sambungnya bahwa KSOP Kendari berwenang untuk mengawasi keselamatan berlayar.
“Kita punya kewenangan pengawasan untuk keselamatan berlayar,” tuturnya.
Pihaknya juga menuturkan bahwa pelanggaran administrasi ini bukan pelanggaran fatal.
“Ini bukan pelanggaran fatal hanya administrasi saja,” ujarnya.
Pihaknya juga membeberkan bahwa kolaborasi ini sangat baik.
“Kolaborasi ini sangat bagus juga, masing-masing memahami kewenangannya,” pungkasnya.*










