KENDARIKINI.COM – Sebelumnya Polda Sultra melalui satgas TPPO telah melakukan penindakan disejumlah penginapan di Kota Kendari terkait dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sebelumnya juga sekelompok masyarakat menyuarakan terkait dugaan TPPO di Penginapan Grisya Home Stay, di Kota Kendari.
Terbaru, Amara Sultra kembali menyuarakan persoalan dugaan TPPO Meminta DPRD Kota Kendari Gelar Rapat Dengar Pendapat Terkait Dugaan TPPO di Penginapan Utami 8.
Amarah Sultra Melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Kota Kendari.
Mereka meminta pihak DPRD Kota Kendari untuk menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari penginapan yang diduga terlibat dalam kasus TPPO.
Malik Botom mengatakan bahwa RDP ini bertujuan untuk membahas dugaan kasus TPPO yang berada di Penginapan Utami 8.
“Kami meminta agar ketua DPRD kota kendari agar menggelar RDP terkait dugaan TPPO yang berada di penginapan Utami 8,” katanya kepada media, Kamis (12/9/2024).
Ia mengatakan bahwa turut prihatin dengan maraknya kasus TPPO di wilayah kota kendari. mereka juga mendesak pemerintah daerah untuk mengambil tindakan tegas.
“Kami berharap pihak kepolisian memperketat pengawasan terhadap seluruh penginapan di di kota kendari untuk mencegah terjadinya kasus Tppo,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Kendari, LM Inarto mengatakan bahwa DPRD akan melakukan turun mengecek penginapan tersebut.
“Sebelumnya di DPRD Kota ini belum terbentuk komisi tetapi melalui Surat ini kita jadikan dulu dasar sampai terbentuknya komisi, dan komisi itu yang akan turun kesana,” katanya.
Ia mengatakan bahwa akan menindak lanjut terkait dugaan tersebut.
“Apalagi ini menyangkut ideloginya kita sebagai kendari kota bertakwa, jadi saya harapkan kesabarannya kita karena tujuan kita sama disini kita mau sapurata yang namanya begini apalagi ini prostitusi dan tadi juga kita sudah bilang dicurigai bahwa izinnya penginapan ini sudah kadaluarsa berarti dia beroperasi secara ilegal,“ pungkasnya.
Selain itu hal tersebut juga dikeluhkan oleh masyarakat sekitar, salah satunya Ahmad.
“Kalau memang demikian tidak usah nunggu komentar masyrakat, karna sudah melanggar hukum yang ada,” jelasnya.
Terkait hal tersebut, Amara Sultra saat melakukan aksi unjuk rasa di penginapan tersebut ditemui oleh kuasa hukum penginapan Utami 8, Aurel.
Saat itu terjadi dialog dan pihaknya akan meneruskan persoalan ini kepada pemilik penginapan.*










