AMPUH Sultra Ungkap Dugaan Kerja Rodi, Kecelakaan Kerja hingga PHK Sepihak Karyawan PT SSB

KENDARIKINI.COM – Eksistensi PT. SSB sebagai perusahaan pertambangan di Kabupaten Konawe Utara yang tengah aktif melakukan kegiatan operasi produksi nikel tuai sorotan.
Pasalnya, PT. SSB diduga menerapkan sistem kerja rodi kepada karyawannya hingga mengakibatkan terjadinya kecelakaan kerja yang berbuntut pada PHK sepihak.
Seperti yang diungkapkan oleh Direktur Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) Hendro Nilopo.
Ia mengungkapkan, kecelakaan kerja yang dialami oleh salah satu karyawan (driver) PT SSB pada tanggal 2 Oktober 2024 diduga sebagai dampak dari kerja rodi.
“PT. SSB kami nilai lebih mementingkan hasil dibandingkan keselamatan karyawannya dalam melangsungkan kegiatan haulling,” ucap Hendro kepada media ini, Minggu 13 Oktober 2024.
Pria yang akrab disapa Egis itu membeberkan, bahwa usai terjadi kecelakaan kerja sekitar tanggal 1 Oktober 2024. Kejadian tersebut diduga di tutupi agar tidak terekspos dan di ketahui oleh instansi terkait dalam hal ini Disnakertrans Prov. Sulawesi Tenggara
Bahkan lanjutnya, Karyawan yang mengemudikan Dump Truck dengan Nomor Lambung 29 langsung di berhentikan sepihak oleh managemen PT SSB.
“Jadi memang informasi ini agak telat, karena memang pihak PT SSB diduga menutupi kejadian kecelakaan kerja tersebut,” imbuhnya.
Lebih lanjut, aktivis nasional asal Konawe Utara itu menjelaskan, bahwa jarak haulling dari stock file menuju jetty PT SSB kurang lebih 9 Km. Dan setiap driver diwajibkan membawa muatan ore sebanyak 8 baket gendong.
Tidak hanya itu, driver Dump Truck juga di bebankan untuk menyelesaikan target sebanyak 6 retase setiap harinya sesuai instruksi managemen PT SSB.
“Menurut kami ini sudah tidak sesuai dengan SOP, dari jarak haulling yang cukup jauh dan medan yang rusak. Kemudian di wajibkan muatan 8 baket gendong sebanyak 6 ret setiap harinya,” bebernya.
Oleh sebab itu, pihaknya meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Prov. Sulawesi Tenggara untuk segera memanggil dan memberikan memberikan sanksi yang tegas kepada pihak PT. Sultra Sarana Bumi (SSB).
“Disnaker Sultra ini mesti lebih peka, kami minta agar PT. SSB segera di panggil dan diberikan sanksi yang tegas,” ungkapnya.
Selain itu, Hendro juga meminta agar managemen PT. Aneka Tambang (Antam) UBPN Konawe Utara untuk menutup sementara akses haulling PT. Sultra Sarana Bumi (SSB) yang masuk dalam wilayah IUP PT. Antam UBPN Konut.
“Jadi kalau tidak salah, lokasi terjadinya kecelakaan kerja karyawan PT. SSB itu masuk dalam wiup PT. Antam. Dan memang jalan disana itu rusak,” bebernya.
Pihaknya juga memberi warning kepada PT. Antam UBPN Konut apabila masih memberikan izin lintas kepada PT. SSB untuk haulling, maka secara kelembagaan pihaknya akan melakukan aksi protes di Kantor PT. Antam Konut.
Sementara itu salah satu Penanggung Jawab PT SSB, Yossafaat mengklaim bahwa hal tersebut sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan
“Untuk info yg ada, semua sudh dijlnkan sesuai prosedur,” ujarnya saat dihubungi via pesan WhatsApp.
Namun saat ditanyakan perihal apakah perusahaan telah melaporkan peristiwa kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi Humas PT SSB.
Sementara itu Humas PT SSB, Sakir juga mengklaim bahwa semua sudah sesuai prosedur, tidak seperti yang ditudingkan.
“Semua yang kerja disana sudah sesuai kontrak kerja, kalau sopir yang kecelakaan kerja itu di PHK karena di kontrak kerja tercantum apabila menimbulkan kerugian melebihi 10 Juta itu di PHK, truk kita rusak dan memakan biaya 500 juga dan karena itu kita PHK,” jelasnya saat dihubungi via telepon WhatsApp.
“Murni kesalahan sopir karena kesalahan saat beroperasi,” tambahnya.
Namun saat ditanyakan perihal apakah peristiwa kecelakaan kerja tersebut, pihaknya mengarahkan untuk menghubungi HRD perusahaan.
Media ini juga telah berusaha meminta kontak HRD perusahaan, namun hingga berita ini diterbitkan belum diberikan dan pertanyaan mengenai aduan peristiwa kecelakaan kerja ke Disnakertrans Sultra belum mendapatkan tanggapan.*









