Camat Baruga Duga Delta Karaoke Belum Miliki Izin Operasional
KENDARIKINI.COM – Tempat Hiburan Malam (THM) Delta Karaoke diduga belum memiliki izin operasional.
Hal ini disampaikan Camat Baruga Rahmat Yunus saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPRD Kota Kendari pada Jumat (20/12/2024) siang.
Ia menduga bahwa Tempat Hiburan Malam (TMH) yang berlokasi di Kecamatan Baruga tersebut belum memiliki izin operasional.
“Kami juga sebenarnya ada karaoke juga di kecamatan yang disinyalir ternyata belum punya izin pak. Delta juga ternyata belum ada pak,” terangnya pada ketua komisi II DPRD Kota Kendari.
Berdasarkan asas kesetaraan, seyogyanya dugaan Delta Karaoke yang belum memiliki izin harus menjadi pembahasan.
“Kalau kita berbicara penyetaraan harusnya juga dia masuk dalam bahasan ini pak,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Penetapan Perizinan dan Data DPM PTSP Kota Kendari, Ibnu Hajar mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan verifikasi data terlebih dahulu.
“Kami perlu melakukan verifikasi data dulu. Karna di Kendari ini banyak perusahaan-perusahaan. Untuk memastikan itu, kami sebagai instansi harus melakukan pemeriksaan dulu,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, sejauh ini DPM PTSP Kota Kendari belum menerima informasi terkait dugaan ketiadaan izin operasional Delta Karaoke.
“Untuk sampai saat ini belum ada, baru tadi informasinya,” imbuhnya.*
Terakhir, Ia menambahkan bahwa DPM PTSP memiliki kewenangan untuk menerbitkan dan mencabut izin operasional sebuah perusahaan.
“Jadi begini, kewenangan PTSP itu selain menerbitkan izin, PTSP juga memiliki kewenangan untuk mencabut,” tutupnya.**