KPU Sultra Gelar Rakor Persiapan Penetapan Paslon Kada Terpilih
KENDARIKINI.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara (Sultra) lakukan rapat koordinasi mengenai persiapan penetapan pasangan calon terpilih pada pemilihan serentak tahun 2024, Sabtu 21 desember 2024.
Ketua KPU Sultra, Asril mengatakan terdapat enam Kabupaten yang tidak mendaftar dalam pengajuan sengketa pilkada 2024.
“Jadi yang tidak mendaftarkan pasangan calonnya ada enam Kabupaten,” katanya pada awak media.
Lanjutnya, enam Kabupaten ini diantaranya Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat.
“Yang tidak mendaftarkan yaitu, Kolaka, Konawe, Kolaka Timur, Buton Utara, Bombana, dan Muna Barat,” ungkap Asril.
Dalam upaya mempersiapkan proses masa persidangan, Asril mengingatkan kepada seluruh jajarannya agar menyiapkan seluruh kronologi dari setiap penyelenggaraan pilkada.
“Dalam rangka untuk mempersiapkan nanti pada proses persidangan, yah tentu kami akan pertama teman-teman kami harus mempersiapkan kronologis dari setiap tahapan. Karna bisa saja misalkan tahapan-tahapan itu yang mereka dianggap sebagai di sengketakan,” bebernya.
Adapun penetapan pasangan calon yang tidak memiliki sengketa pilkada terhitung saat tiga hari dikeluarkannya Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
“Kalau ketentuannya itu kan tiga hari setelah keluar BRPK. Sudah harus mereka lakukan penetapan,” pungkasnya.**