KENDARIKINI.COM – Gempur Sultra menggelar aksi demontrasi di Indomaret Wayong menyoal dugaan aktivitas operasional yang tidak sesuai dengan peraturan Walikota Kendari.
Hal ini disampaikan Jenderal Lapangan Sawal Petrus saat bertandang ke Indomaret Wayong, Jalan Wayong, Pondambea, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari.
Sawal mengatakan bahwa Indomaret Wayong telah menyalahi Peraturan Walikota (Perwali) Kota Kendari Nomor 29 tahun 2019.
Dalam Perwali ini memuat aturan jarak antara pasar modern dengan pasar tradisional yang seyogyanya berjarak diatas radius 1 Km.
“Indomaret Wayong telah menyalahi aturan Perwali Kota Kendari Nomor 29 tahun 2019 pada pasal 7 poin 2, bahwasannya jarak antara pasar modern dan pasar tradisional harus berjarak diatas radius 1 Kilometer,” katanya
Sawal menambahkan, sebelumnya Gempur Sultra telah melayangkan surat somasi. Akan tetapi, pihak DPRD Kota Kendari, Disperindag Kota Kendari, dan PU Kota Kendari tidak merespon surat somasi tersebut.
“Persoalan somasi itu kan dari minggu kemarin kita sudah masukkan. Tapi dari pihak DPRD, dari pihak Disperindag, dari pihak PU Kota Kendari tidak ada sama sekali upaya untuk membalas surat somasi,” ujarnya.
Selain itu, Ia menegaskan, apabila tidak iktikad baik dari pihak indomaret untuk menutup aktivitas operasionalnya, maka Gempur Sultra akan tetap melakukan upaya-upaya agar dilakukan penutupan.
Untuk diketahui, saat menggelar aksi demontrasi, pihak Indomaret Wayong tidak menemui massa aksi.**










