KENDARIKINI.COM – Polres Konsel melalui Polsek Tinagggea mengamankan seorang anak dibawah umur H (16) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Senin 3 Februari 2025.
Kapolres Konsel AKBP Febry Sam melalui Kapolsek Tinagggea AKP Agus Darmanto mengatakan bahwa penangkapan tersangka berdasarkan Laporan polisi nomor :
– LP / B /02/ II / 2025/ SPKT / POLSEK Tinanggea / POLRES KONSEL / POLDA SULTRA, tanggal 02 Februari 2025.
“Telah dilakukan penangkapan terhadap H (16) berdasarkan bukti permulaan yang cukup diduga keras telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) ke-5e Subs Pasal 362 KUHPidana,” jelasnya.
Lanjutnya kronologis penangkapan Tersangka tersebut diatas telah ditangkap di Desa Roraya Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konsel pada hari Senin tanggal 03 Februari 2025 sekira Jam 02. 00 WITA, selanjutnya dilakukan pemeriksaan di Mako Polsek Tinanggea.
“Pelaku melakukan pencurian 21 unit Tablet, sudah di sita 16 unit tablet, sisanya masih dalam proses pengembangan,” pungkasnya.*













