KENDARIKINI.COM – Polresta Kendari berhasil menangkap pelaku tindak pidana penggelapan uang di Jalan Sao Sao, Kecamatan Kadia, pada (8/2/2025) lalu.
Pria inisial FF ini berhasil ditangkap di Jalan Jendral H. Nasution, Kecamatan Kambu pada Minggu (16/2/2025).
Peristiwa ini bermula saat Korban inisial HAS sedang menjaga outlet BRIlink. Tak lama kemudian Pelaku inisial FF datang dan ingin menarik uangnya tunai.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasi Humas Ipda Hariddin menyebutkan disaat yang sama pelaku menyampaikan kepada Korban bahwa dirinya telah mentransfer uang senilai Rp890.000,00 kepada Admin.
“Namun sampai dengan saat ini uang yang di maksud oleh pelaku belum juga masuk ke rekening admin,” katanya.
Saat diamankan, ditemukan korek api menyerupai senjata api jenis pistol milik pelaku.Benda tersebut digunakan Pelaku untuk memperdaya Korbannya
“Pada saat di amankan Tim mendapatkan korek api yang menyerupai bentuk senjata api jenis pistol yang digunakan untuk memperdayai korbannya yang di dominasi kaum wanita,” ujarnya.
Lanjut, kata dia, pada saat proses interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penggelapan uang.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan dengan ancaman maksimal selama 4 tahun kurungan penjara.
Untuk diketahui, Pelaku merupakan residivis kasus Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polresta kendari.
Selain itu, Pelaku juga mengaku telah melakukan hal yang sama sebanyak 19 tempat di wilayah hukum Polresta kendari sejak pelaku keluar dari rutan.**










