Kejati Sultra Tetapkan Tiga Tersangka Soal Dugaan Kasus Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwasata Busel
Kendari – Sebelumnya Kejati Sultra melalui Kejari Buton telah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan Penggeledahan terhadap kantor salah satu konsultan soal dugaan kasus Tipikor Studi Kelayakan Bandar Udara Kargo dan Pariwisata Busel.
Terkini Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan mengatakan bahwa “pada hari Kamis tanggal 13 Juli 2023, berdasarkan hasil Ekspose Gelar Perkara Tim Penyidik yang dipimpin Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara maka disimpulkan bahwa penyidik telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti sehingga tim berkesimpulan,”.
Lanjutnya dengan terpenuhinya alat bukti tersebut dan bias menetapkan tersangka dalam perkara ini.
“Adapun tersangka yang ditetapkan tim penyeidik setelah dilakukan gelar perkara yaitu berinisial EOHS, Selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) AR, Selaku Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK)
CH ES, Direktur PT TATWA JAGATNATA selaku Konsultan Pelaksana,” ungkapnya.
Sambungnya Ketiga tersangka dijerat dengan pasal sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kerugian Negara, berdasarkan perhitungan sementara jaksa penyidik sebesar Rp. 1.612.990.000 (satu milyar enam ratus dua belas juta Sembilan ratus Sembilan puluh juta rupiah),” pungkasnya.*