Pemkot Kendari Tindak Warga Buang Sampah Sembarangan, Netizen ‘Dijalan Kedondong Tidak Ada Bak Sampahnya’

KENDARIKINI.COM – Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/2614/TAHUN 2025, Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran (SKI), mengimbau warga Kendari untuk tidak membuang sampah tida sesuai tempat, Minggu, 10 Agustus 2025.

Surat Edaran (SE) tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah.

Wali Kota Kendari Siska menegaskan, pelanggaran terhadap ketentuan denda minimal Rp 500 ribu.

“Bagi setiap orang yang melanggar dapat dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda minimal Rp500 ribu,” kata Siska kepada Kendariinfo, Minggu Agustus 2025.

Terkait Surat Edaran Pemkot Kendari tersebut, warga Jalan Kedondong, Anduonohu, Poasia, Kota Kendari, pun berkomentar “Dijalan Kedondong Tidak Bak Sampahnya,” dikutip dari kolom komentar akun Facebook @kendariinfo, Minggu, (10/8/2025).(Faldi)*



Kendari Kini bisa diakses melalui saluran Google News atau Google Berita pada link ini.

👇

Saluran Google News Kendarikini.com



Berita Terkait