Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Polres Bombana Amankan Seorang Petani

KENDARIKINI.COM – Polres Bombana mengamankan seorang pengedar sabu MA (32) yang sehari-harinya bekerja sebagai seorang petani.

Kapolres Bombana AKBP Wisnu Hadi mengatakan bahwa pihaknya mengamankan pelaku yang kedapatan memiliki sabu 3,95 Gram.

“Pada Hari Kamis Tanggal 21 Agustus 2025 sekitar jam 19.00 WITA, bertempat di Kelurahan Boepinang Kecamatan Poleang Kabupaten Bombana Personil Polsek Poleang Polres Bombana telah mengamankan 1 orang laki-laki yang diduga melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I jenis Sabu,” katanya.

Lanjutnya bahwa berawal dari informasi masyarakat, kemudian pihaknya melakukan pengamanan terhadap pelaku.

*Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan pada kantong celana MA berupa 6 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam dos kecil lem korea serta 10 paket bubuk kristal di duga narkotika jenis sabu-sabu yang dikemas dalam plastik kemudian dimasukkan dalam wadah berbentuk kerucut yang disimpan dalam tas hitam kecil,” ungkapnya.

Pihaknya juga membeberkan bahwa berdasarkan hasil interogasi awal, dirinya mengakui bahwa paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah sisa paket yang telah MA edarkan di 3 kecamatan yang merupakan wilayah hukum Polsek Poleang.

“Saat ini terhadap terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Polsek Poleang dan selanjutnya di serahkan ke Sat Resnarkoba Polres Bombana untuk penanganan lebih lanjut,” ungkapnya.

Untuk diketahui terduga pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.*

Berita Terkait