Wali Kota Kendari: Rumah Tangga Belum Diwajibkan untuk Bayar Retribusi Sampah Perbulan

KENDARIKINI.COM – Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran mengatakan bahwa pihaknya belum mewajibkan rumah tangga untuk melakukan pembayaran retribusi sampah.

“Kalau rumah tangga di tunda dulu karena blum maksimal pelayanan kami,” katanya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Selasa 21 September 2025.

Ia menambahkan bahwa pihaknya sementara menyiapkan tahapan penanganan sampah rumah tangga secara terintegrasi.

“Kami lg atur formula penanganan smpah yg terintegrasi,” tambahnya.

Lanjutnya pihaknya hingga saat ini belum memastikan kapan akan mulai diberlakukan untuk rumah tangga, pihaknya masih melihat perkembangan di masyarakat.

“Belum nanti kt lihat perkembangan,” ujarnya.

Pihaknya juga menyampaikan bahwa kedepannya retribusi akan diwajibkan tanpa pengecualian.

“Untuk semua,” jawabnya saat ditanyakan apakah ada pengecualian untuk keluarga tidak mampu

Pihaknya juga membeberkan bahwa retribusi sampah ini sudah lama berlaku.

“Sudah lama efektif, Ini tarif sudah lama sejak tahun2 sblumnya., hanya kebijakan sy khusus untuk rumah tangga blum di kenakan,” ungkapnya.

Sementara itu Kadis Kominfo Kota Kendari, Sahurianto menambahkan bahwa untuk saat ini yang wajib melakukan pembayaran retribusi sampah untuk kategori rumah tangga adalah dari profesi ASN.

“Bahwa untuk sementara penagihan retribusi sampah untuk rumah tangga belum dilakukan, kecuali rumah tangga yang berstatus ASN yakni PNS dan P3K,” jelasnya.

Lanjutnya bahwa untuk kategori lainnya sudah mulai diberlakukan.

“Kemudian juga yang ditarik retribusi nya adalah ruko dan rumah , makan , restoran dan perhotelan,” ungkapnya.*

Berita Terkait