KENDARIKINI.COM – Kejati Sultra kembali menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara, Jum’at 19 September 2025.
Aspidus Kejati Sultra Aditia Aleman Ali mengatakan bahwa kedua tersangka diantaranya salah satu dari pihak swasta dan satu tersangka lainnya tersangka pegawai Binwas Kementerian ESDM.
“Penyidik pidsus Kejari Sultra telah menetapkan tersangka kedelapan dan kesembilan, satu pihak swasta RR sebagai perantara pengurusan RKAB, dan satu sebagai Binwas Kementerian ESDM, inisial AT,” katanya.
Lanjutnya Tersangka RR meminta AT melakukan pengurusan RKAB PT AMIN di Kementerian ESDM.
“Tersangka RR juga memberikan sejumlah uang terhadap AT,” tambahnya.
Pihaknya juga mengungkapkan bahwa AT diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan membantu memanipulasi dokumen persyaratan penerbitan RKAB pada tahun 2023.
Untuk diketahui Kejati Sultra saat ini telah menetapkan total 9 (Sembilan) tersangka.(Irvan).*










