Berkas Perkara Kades Laonti Dilimpahkan ke Kejaksaan

KENDARIKINI.COM – Proses hukum terhadap Kepala Desa (Kades) Laonti, S memasuki babak baru.
Setelah dinyatakan lengkap (P-21), berkas perkara dugaan penggelapan dana dampak dari PT NDJ senilai Rp21 juta kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Konawe Selatan (Kejari Konsel).
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara melalui Unit III Subdit I, yang dipimpin Ipda Jabrudin, S.H., M.H., Kamis (2/10/2025). Penyerahan ini mencakup tersangka Surdin beserta barang bukti hasil penyidikan.
Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian melalui Paur Penmas Ipda Hasrun mengatakan bahwa penyerahan dilakukan setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap.
“Berkas perkara atas nama tersangka Kepala Desa Laonti telah dinyatakan lengkap, dan hari ini secara resmi diserahkan ke Kejaksaan Negeri Konsel,” jelasnya, Kamis 2 Oktober 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi dengan Nomor: LP/B/113/IV/2025/SPKT/Polda Sultra, tertanggal 7 April 2025, yang dilayangkan Risdayanti, seorang TKW di Hongkong. Ia mengaku tak pernah menerima dana dampak debu yang menjadi haknya, meski tercatat sebagai penerima. Dana tersebut diduga digelapkan oleh Kades Laonti.*