KSBSI Sultra Apresiasi Instruksi Wali Kota Kendari tentang Pendaftaran Jaminan Sosial bagi Pekerja

KENDARIKINI.COM — Koordinator Wilayah Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Provinsi Sulawesi Tenggara mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Kendari yang telah mengeluarkan Instruksi Wali Kota Kendari Nomor 100.3.43/3507 Tahun 2025 tentang Pendaftaran Perusahaan dan Pekerja/Buruh dalam Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Instruksi yang ditandatangani Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, tersebut merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Kebijakan ini menegaskan kewajiban setiap pemberi kerja atau pengusaha untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan, serta program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan.
Wali Kota Kendari menegaskan, instruksi ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Kendari dalam memastikan kesehatan, keselamatan kerja, dan kesejahteraan pekerja.
“Langkah ini merupakan wujud kepedulian dan ketegasan pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi seluruh pekerja,” tegas Wali Kota Siska Karina Imran.
Menanggapi hal tersebut, KSBSI Sultra menyatakan siap mengawal implementasi instruksi Wali Kota Kendari. Bahkan, KSBSI membuka Rumah Pengaduan Pekerja sebagai wadah pelaporan bagi buruh atau pekerja yang belum mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan.
“Kami menyambut baik instruksi ini sebagai bentuk keberpihakan Pemerintah Kota Kendari kepada pekerja. KSBSI Sultra akan terus mengawasi dan memastikan agar seluruh pekerja benar-benar terlindungi sesuai dengan amanat undang-undang,” ujar Koordinator Wilayah KSBSI Sultra, Alvian Pradana Liambo, Kamis 9 September 2025.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, perusahaan, dan serikat buruh, diharapkan perlindungan sosial bagi pekerja di Kota Kendari dapat berjalan optimal serta bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat pekerja.*