KENDARIKINI.COM – Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KOPPERSON) hari ini melalukan aksi pengawalan dalam konstarering lahan segitiga tapak kuda, Kamis, 30 Oktober 2025.
Melalui pemantauan jurnalis media Kendarikini.com nampak terlihat dua kelompok masyarakat baik KOPPERSON maupun masyarakat tapak kuda saling baku hadang dalam aksi eksekusi lahan segitiga tapak kuda yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kendari di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, pada hari Kamis, 30 Oktober 2025 dini hari.
Sengketa lahan segitiga tapak kuda didasarkan pada Putusan Pengadilan Negeri (PN) Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tertanggal 22 September 2025 yang dimenangkan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (KSU-KOPPERSON) dan diperkuat dengan Sertifikat Hak Guna Usaha (SHGU) seluas 249.021 meter persegi dikurangi 3 hektare di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Namun pada sisi lain masyarakat yang mendiami tapak kuda selama hampir kurang lebih puluhan tahun keberatan adanya eksekusi lahan segitiga tapak kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Dalam kondisi ini nampak terlihat pihak keamanan baik dari Kepolisian dan Tentara Nasional mulai berjaga-jaga untuk mengamankan antar kedua kelompok masyarakat yang saling baku hadang dalam prosesi eksekusi atau sengketa lahan segitiga tapak kuda di perempatan lampu merah bypass Jalam Edi Sabara, Kota Kendari.(Faldi)*










