Gejolak Nafsu Birahi Tak Tertahankan, Kakek Tiri di Kendari Tega Cabuli Cucunya

KENDARIKINI.COM – Tindakan pencabulan terhadap anak dibawah umur kembali terjadi di Kota Kendari. Kali ini dilakukan pria berinisial DS (47) selaku kakek tiri korban inisial (6).
Tindakan amoral ini terjadi di Jalan Kapten Piere Tendean, Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga pada Kamis 10 April 2025.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Edwin L. Sengka menjelaskan tindakan ini diketahui ketika korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian bawah perutnya dan merasakan ingin buang air kecil.
Setibanya dirumah, korban terburu buru untuk masuk kedalam kamar mandi. Belum sempat masuk, korban langsung buang air kecil di lantai karna merasa tidak bisa menahannya.
Alangkah terkejutnya Ibu korban melihat darah berceceran dilantai yang keluar dari kelamin korban. Merasa khawatir, korban segera dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Kendari.
Setelah itu, Ibu korban mendapat informasi bahwa luka pada bagian kelamin tersebut akibat tindakan pencabulan.
“Pulang dirumah korban mengatakan bahwa yang telah mencabulinya adalah kakeknya,” kata Edwin saat konferensi pers, Jumat 14 November 2025.
Edwin menambahkan modus operandi yang dilakukan pelaku ialah dengan cara memanggil hingga menutup mulut korban dengan menggunakan lakban.
Selain itu, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban disebabkan gejolak nafsu yang tak bisa tertahankan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Jo pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.(Amin)*













