Kopperson Resmi Ajukan Kasasi atas Penetapan Non-Executable Lahan Tapak Kuda di Kendari

KENDARIKINI.COM – Kopperson melalui kuasa hukum Abdul Rahman resmi mengajukan permohonan kasasi terkait penetapan non-executable atas lahan segitiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari.
Berkas kasasi tersebut disampaikan langsung ke Pengadilan Negeri (PN) Kendari Kelas IA pada Jumat, 21 November 2025.
Permohonan kasasi diajukan dengan merujuk pada perkara nomor: 48/Pdt.G/1993/PN Kdi jo. 14/Pdt/1995/PT Sultra.
“Kuasa Hukum Kopperson telah melakukan upaya hukum permohonan kasasi atas penetapan non-executable,” ujar Abdul Rahman.
Abdul Rahman menegaskan bahwa dengan diajukannya kasasi tersebut, penetapan ketua PN Kendari terkait status non-executable lahan Tapak Kuda belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“Dengan diterimanya kasasi ini maka penetapan ketua Pengadilan Negeri Kendari tentang non-executable itu belum berkekuatan hukum tetap,” jelasnya.
Ia menambahkan, permohonan kasasi ini selanjutnya akan diuji oleh Mahkamah Agung (MA). Setelah proses tersebut selesai dan putusan telah dikeluarkan, pihaknya berencana kembali mengajukan permohonan sita eksekusi dan konstatering tahap kedua.
“Itu akan diuji di Mahkamah Agung. Mudah-mudahan ini bisa dikabulkan dan dibatalkan. Jika dikabulkan, kita akan bermohon lagi sita eksekusi dan konstatering tahap kedua,” ujarnya
Menurut Abdul Rahman, putusan MA nantinya akan menentukan sah atau tidaknya penetapan non-executable yang sebelumnya dikeluarkan PN Kendari.
“Nanti setelah ada putusan kasasi Mahkamah Agung baru kita bisa lihat, apakah penetapan itu sah secara hukum atau cacat hukum. Apabila cacat hukum, maka kita akan kembali seperti semula lagi untuk melakukan upaya-upaya eksekusi terhadap lahan Kopperson,” pungkasnya.(Amin)*












