Senin, Juni 15, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaSoal Vonis Putusan 5 Tahun Terdakwa Mansur, PH Nilai Ada Kejanggalan

Soal Vonis Putusan 5 Tahun Terdakwa Mansur, PH Nilai Ada Kejanggalan

KENDARIKINI.COM – Penasehat Hukum (PH), Andre Darmawan, beri tanggapan setelah pembacaan tuntutan guru bernama Mansur, terdakwa kasus dugaan pelecehan seksual, Senin 1 Desember 2025.

Menurutnya, terdapat indikasi kejanggalan dalam proses peradilan terdakwa Mansur. Pasalnya, perkara ini hanya menghadirkan satu orang saksi dan ironisnya tidak disumpah.

“Selama saya bersidang baru kali ini saya dengar putusan cuma berdasarkan keterangan satu keterangan saksi, yaitu keterangan saksi korban yang tidak disumpah,” kata Andre ditengah kerumunan guru.

Parahnya, kata Andre, sejumlah saksi yang hendak dihadirkan oleh PH tidak dipertimbangkan oleh pihak Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

“Semua saksi yang kita hadirkan tidak pertimbangkan termasuk saksi guru yang melihat bapak Mansur tidak melakukan pelecehan, yang melihat pak Mansur hanya memegang kepalanya saja karna pada saat itu demam,” ujar Andre.

Selanjutnya, Andre akan meminta Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) agar meninjau kembali perkara ini serta menghadirkan sejumlah saksi yang diduga sempat mendapatkan tindakan intimidasi.

Selain itu, Andre juga bakal melaporkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim yang memutus perkara ini ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia.

Untuk diketahui, dalam perkara ini, terdakwa Mansur divonis 5 tahun penjara serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.(Amin)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -