KENDARIKINI.COM – Dewan Pengurus Cabang (DPC) Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari meminta Binaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (Binwasnaker da K3) Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertras) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra tindak tegas CV Duta Setia (DS).
Hal ini menyusul dengan tindakan pihak CV.Duta Setia (DS) selaku Kontraktor Mining IUP PT Bumi Konawe Abadi Kecamatan Motui Kabupaten Konawe Utara yang tak membayarkan kompensasi setelah masa kerja karyawan CV Duta Setia yang diberhentikannya.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 593/SK-PHK/CVDS/XI/2025 bahwa 12 karyawan tidak diperpanjangan kontrak kerja mereka pada tanggal 28 November 2025 yang di tandatangani langsung oleh direktur atas nama Heriyanto.
Dalam SK Direksi tersebut pada konsideran memutuskan point 3 dituangkan bahwa gaji dan kompensasi yang menjadi hak pekerja akan tetap dilaksanakan oleh perusahaan dan tetap mengikuti aturan yang berlaku.
Tetapi, Anehnya berdasarkan keterangan pekerja pada tanggal 5 Desember 2025 hanya gaji pekerja yang dibayarkan tidak dengan kompensasi setelah masa kerja.
Ketua SBSI Kendari Iswanto Sugiarto mengatakan bahwa pihak perusahaan wajib membayarkan kompensasi setelah masa kerja pada saat berakhirnya kontrak dan yang dilakukan CV DS telah menyalahi aturan.
“CV DS jelas telah menyalahi jika melihat kasus yang terjadi pada 12 karyawan dengan status PKWT yang di tidak diperpanjang kontraknya,” ucap Alumni S1 Hukum UHO, Sabtu 6 Desember 2025.
Iswanto juga menegaskan bahwa Pasal 15 PP No. 35 Tahun 2021 Tentang PKWT bahwa Pengusaha wajib memberikan uang kompensasi kepada pekerja yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT saat berakhirnya kontrak.
“Pasal 15 PP No. 35 tahun 2021 itu pointnya jelas sekali disitu pada berakhirnya kontrak, bukan sebulan atau dua bulan berakhirnya kontrak pekerja,” tegas Magister Manajemen ini.
Ia menilai bahwa perusahaan tak patuh dengan SK Direksi yang dibuatnya.
“Kalau perusahaan patuh tentunya jangan menunda apalagi sampai tidak membayarkan uang kompensasi pekerja yang tidak diperpanjang kontraknya,” tutur jebolan aktivis HmI.
Iswanto juga meminta agar Binwasnaker dan Deks Ketenagakerjaan Polda Sultra untuk menindak tegas CV DS yang tak membayarkan kompensasi kepada pekerja yang diberhentikannya.
“Ini persoalan menyangkut hak pekerja sehingga, kita sebagai LKS tripartit bersama Kepolisian kita bersinergi menuntaskan persoalan pelanggaran dan perselisihan hubungan industrial,” pungkasnya.
Sementara itu HRD CV Duta Setia membantah tudingan tersebut.
“Tidak benar, Kompensasi tetap dibayar hanya saja manajemen selesaikan dulu pembayaran upah/gaji. Baru menyusul pembayaran kompensasi,” katanya saat dikonfirmasi via pesan Whatsapp.(Irvan)*










