Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaGerindra Sultra Tegaskan Lahan Pribadi Gubernur di Anduonohu Tidak Langgar Aturan Tata...

Gerindra Sultra Tegaskan Lahan Pribadi Gubernur di Anduonohu Tidak Langgar Aturan Tata Ruang

KENDARIKINI.COM – Ketua DPD Gerindra Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Ady Aksar menilai polemik terkait lahan pribadi Gubernur Sultra di Jalan Malaka, Anduonohu, Kota Kendari, terkesan berlebihan. Ia memastikan bahwa rencana pembangunan rumah pribadi Gubernur di atas lahan tersebut telah mengantongi izin lengkap dan tidak melanggar ketentuan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).

Ia menjelaskan bahwa lahan tersebut sah dimiliki oleh Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka dan telah dibuktikan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) hasil proses jual beli resmi.

“Secara tata ruang, posisi lahan ini sudah jelas. Peraturan Wali Kota Kendari Nomor 21 Tahun 2021 yang mengatur RDTR Kawasan CBD Teluk Kendari menetapkan area itu sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), yakni zona non-kehutanan yang memang diperuntukkan bagi kegiatan pembangunan dan ekonomi kota,” ungkap Ady kepada awak media di sela kunjungannya di Kabupaten Buton Utara, Senin 8 Desember 2025.

Ia menambahkan, penegasan mengenai status APL tidak hanya merujuk pada dokumen perencanaan, tetapi juga telah dikonfirmasi Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi. Setelah melakukan pengecekan di lapangan, aparat kehutanan menyatakan lokasi tersebut bukan kawasan hutan.

“Ini sesuai definisi APL dalam Permen LHK Nomor 7 Tahun 2021, yaitu wilayah di luar kawasan hutan yang secara hukum dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan pembangunan,” tambahnya.

Menurut Ady, pihak yang menyoroti persoalan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menegaskan bahwa kader Gerindra selalu mengedepankan aturan dalam setiap langkah, termasuk dalam urusan pribadi.

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Kendari, Erlis Sadya Kencana, juga memberikan penjelasan resmi terkait aktivitas pembukaan lahan milik ASR di kawasan Teluk Kendari. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan tata ruang Kota Kendari.

Erlis membeberkan bahwa pembukaan lahan tersebut telah berpedoman pada Perwali Nomor 21 Tahun 2021 tentang RDTR dan pengembangan kawasan Central Business District (CBD).

“Kawasan Teluk Kendari memang telah ditetapkan sebagai bagian dari pengembangan kota dan seluruh aktivitas di dalamnya sesuai dengan ketentuan tata ruang,” jelas Erlis.

Ia menegaskan, wilayah tempat pembukaan lahan itu masuk kategori Areal Peruntukan Lain (APL), yang memungkinkan pemanfaatan untuk berbagai kepentingan, mulai dari perdagangan, jasa, hingga pembangunan perumahan, selama mengikuti aturan tata ruang yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -