Berita

Kasus Dugaan Kredit Macet Rp 26 Miliar dan Proyek Fiktif di Kolaka Bergulir, Polda Sultra Tunggu Audit BPKP

KENDARIKINI.COM— Penyidikan dugaan kredit macet senilai Rp 26 miliar di Bank Sultra Cabang Kolaka yang disebut berkaitan dengan proyek fiktif mulai bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara. Kasus ini menjadi sorotan publik karena diduga melibatkan proyek pada instansi pemerintah daerah, Jum’at 12 Desember 2025.

Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Nico Darutama, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon WhatsApp, membenarkan bahwa perkara tersebut telah masuk pada tahap penyidikan.

“Sudah penyidikan. Saat ini masih progres dan kami menunggu hasil audit BPKP terkait kerugian negara,” katanya, Rabu 9 Desember 2025.

Kompol Nico membenarkan bahwa nilai kredit macet yang tengah ditangani mencapai sekitar Rp 26 miliar.

“Iya, kurang lebih sebanyak itu,” ujarnya

Ia menjelaskan, dugaan proyek fiktif yang berhubungan dengan kredit tersebut terjadi pada tahun anggaran 2024.

Lebih lanjut, Kompol Nico menyebut bahwa dugaan proyek fiktif tersebut terkait kegiatan di Dinas Perkebunan. Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka.

“Dinas Perkebunan, Tersangka belum ada,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, penyidik Tipidkor telah memeriksa sejumlah pihak terkait, termasuk pejabat bank dan pejabat dinas.

“Kepala BPD Sultra Cabang Kolaka, PPK, dan Kadisnya sudah kita periksa,” tandasnya.

Polda Sultra masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai dasar untuk melanjutkan proses penetapan tersangka dalam perkara tersebut.*

Back to top button