KENDARIKINI.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari merespons pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW secara serentak se-Kota Kendari yang digelar pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan tersebut menuai sorotan setelah panitia pemilihan di tingkat kelurahan mengaku tidak menerima dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Sorotan tersebut menguat lantaran dalam Pasal 32 huruf a Peraturan Wali Kota (Perwali) Kendari Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW secara tegas disebutkan bahwa seluruh pembiayaan kegiatan pemilihan bersumber dari APBD.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Pemkot Kendari, Yahya, membenarkan bahwa biaya pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan RW yang masa jabatannya berakhir pada tahun 2025 tidak dibebankan pada APBD Pemerintah Kota Kendari.
“Pemilihan Ketua RT dan RW yang masa baktinya berakhir pada tahun 2025 merupakan kewenangan lurah dan camat,” ujar Yahya saat dikonfirmasi Kendarikini.com pada Sabtu 20 Desember 2025.
Yahya mengakui, meskipun regulasi mengatur bahwa pembiayaan pemilihan RT dan RW dibebankan pada APBD, pelaksanaan pemilihan tahun ini tidak masuk dalam rencana keuangan tahunan Pemerintah Kota Kendari.
“Biaya pelaksanaannya dilakukan secara mandiri,” tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Panitia Pemilihan RT 002/RW 007 Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Ibrahim, mengungkapkan bahwa pihaknya menjalankan seluruh tahapan pemilihan tanpa dukungan anggaran dari pemerintah. Seluruh kebutuhan kegiatan dipenuhi melalui dana swadaya masyarakat.
Bahkan, kebutuhan teknis seperti penyediaan tenda dan kursi dengan total biaya sekitar Rp600 ribu sepenuhnya berasal dari kontribusi warga.
“Itu murni keikhlasan masyarakat. Tenda dan kursi sekitar Rp600 ribu dari warga,” ujar Ibrahim saat ditemui Jurnalis Kendarikini.com, Jumat (19/12).
Ibrahim juga mengaku sempat mempertanyakan ketersediaan anggaran pemilihan RT/RW kepada pihak kelurahan. Namun, ia menyebut pihak kelurahan menyampaikan bahwa tidak ada alokasi anggaran dari Pemerintah Kota Kendari untuk kegiatan tersebut.
“Saya tanyakan langsung, dan jawabannya memang tidak ada anggaran,” pungkasnya.
Sebagai informasi, apabila suatu kegiatan secara tegas diatur dibiayai melalui APBD, maka pembebanan biaya kepada masyarakat berpotensi menimbulkan persoalan hukum serta etik pemerintahan.
Pembiayaan pemilihan Ketua RT dan RW seharusnya bersumber dari APBD Kota Kendari sebagaimana diatur dalam Pasal 32 huruf a Perwali Kendari Nomor 55 Tahun 2021 tentang Pemilihan Ketua RT dan RW.
Pelaksanaan pemilihan RT/RW menggunakan dana swadaya masyarakat, sementara Perwali tersebut masih berlaku dan belum direvisi, menimbulkan potensi ketidaksesuaian antara praktik di lapangan dengan regulasi yang ada.(Faldi)*










