Dua Oknum Prajurit Aktif Yonif TP 823 Diduga Terlibat Pembunuhan Wanita di Baubau

KENDARIKINI.COM, BAUBAU – Dugaan keterlibatan dua prajurit aktif TNI Angkatan Darat dalam kasus pembunuhan seorang wanita muda berinisial WK (23) di Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menjadi ujian serius bagi komitmen transparansi dan penegakan hukum di lingkungan militer.
Dua prajurit tersebut diketahui merupakan anggota aktif Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823 Raja Wakaka, Kodam XIV/Hasanuddin, masing-masing berinisial Prada Y (19) dan Prada Z (19).
Keterlibatan keduanya dibenarkan langsung oleh Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga, Kolonel Infanteri Alfriandy Bayu Laksono. Ia menyatakan bahwa kedua prajurit telah diamankan dan kini menjalani proses hukum di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom) Baubau.
“Kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka, inisial Y dan Z,” ujar Alfriandy pada Selasa, 23 Desember 2025.
Menurut Alfriandy, penanganan perkara masih berada pada tahap penyelidikan. Aparat militer tengah mengumpulkan barang bukti guna memastikan konstruksi perkara sebelum ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Keduanya sudah dilakukan penahanan di Sub Denpom Baubau. Saat ini proses masih tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti,” jelasnya.
Ia menegaskan, apabila ditemukan unsur pidana yang kuat, maka perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan dan status tersangka akan ditetapkan tanpa pengecualian.
“Tidak ada yang kami tutupi. Jika terbukti, proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Alfriandy.
Kasus ini sekaligus menempatkan institusi TNI AD pada sorotan publik. Alfriandy secara terbuka menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban atas peristiwa yang merenggut nyawa WK (23).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan memohon maaf kepada keluarga korban. Peristiwa ini menjadi evaluasi serius bagi kami agar kejadian serupa tidak terulang,” katanya.
Ia juga memastikan tidak akan ada upaya perlindungan terhadap pelaku jika terbukti bersalah. Seluruh proses hukum, kata dia, akan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau publik.
“Apabila nantinya ditetapkan sebagai tersangka, semuanya akan diproses sesuai hukum. Tidak ada yang diringankan,” tandasnya.
Di tengah berkembangnya informasi di ruang publik, Alfriandy meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menunggu hasil resmi penyelidikan.
“Saya berharap setiap informasi dapat di-crosscheck. Proses penanganannya jelas dan bisa dilihat langsung di Sub Denpom Baubau,” tambahnya.
TNI Angkatan Darat menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya. Kasus ini disebut menjadi indikator penting sejauh mana prinsip equality before the law diterapkan di tubuh militer.
“Proses penyelidikan tidak ada yang ditutup-tutupi,” pungkasnya.*









