KENDARIKINI.COM — Tim Buser 77 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di Jalan Malaka, Kelurahan Anduonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari.
Pelaku berinisial MM alias AI (22), warga Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, ditangkap pada Selasa, 6 Januari 2026 sekitar pukul 02.00 WITA di Jalan Buana Surya Gang 2, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia.
Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1/1/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sultra tertanggal 7 Januari 2026.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L. Sengka melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, korban dalam kasus ini adalah Moh. Natsir Bayasid Syam (27), seorang wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan.
Korban sebelumnya memarkir sepeda motor Honda Scoopy warna merah bernomor polisi DT 5322 PF di depan ruko Jalan Malaka. Namun pada 1 Januari 2026, korban mendapati kendaraannya telah hilang dari lokasi parkir.
“Pelaku mengakui mencuri sepeda motor tersebut pada Rabu (31/12/2025) sekitar pukul 04.00 WITA dini hari,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada awak media pada Rabu, 7 Januari 2026.
Sebelum beraksi, pelaku terlebih dahulu memantau kendaraan korban selama beberapa hari. Setelah memastikan kondisi aman, pelaku mengambil motor dengan cara mengangkutnya menggunakan mobil truk yang dipinjam.
Motor hasil curian kemudian disembunyikan di sekitar Pasar Panjang, Jalan Sorumba, Kecamatan Wua-Wua, sebelum dijual melalui seorang rekannya berinisial MAS seharga Rp600 ribu.
“Uang hasil penjualan digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah DT 5322 PF sebagai barang bukti. Pelaku saat ini telah diamankan di Polresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.*










