KENDARIKINI.COM, Kendari — Putusan banding perkara guru Mansur, terpidana kasus dugaan pelecehan anak, di Pengadilan Tinggi (PT) Sulawesi Tenggara menuai sorotan. Kuasa hukum terdakwa menilai majelis hakim tingkat banding menunjukkan keragu-raguan dalam memutus perkara tersebut, meski secara amar putusan menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam putusannya, Majelis Hakim PT Sultra menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Kendari yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada guru Mansur, dikurangi masa tahanan.
Namun, di balik amar putusan tersebut, terdapat perbedaan pendapat (dissenting opinion) di antara majelis hakim. Ketua Majelis Hakim PT Sultra, I Ketut Suarta, secara tegas menyatakan adanya keraguan dalam pembuktian perkara.
Dalam pertimbangannya, I Ketut Suarta menilai keterangan anak korban tidak didukung oleh saksi lain yang mengetahui atau melihat langsung peristiwa pidana yang didakwakan kepada terdakwa. Menurutnya, kondisi tersebut menimbulkan keraguan karena tidak cukup bukti untuk menyatakan terdakwa bersalah.
Ia juga menilai pertimbangan majelis hakim tingkat pertama terlalu formalistik dan tidak mencerminkan kebenaran materiil. Keterangan saksi-saksi yang dihadirkan di persidangan disebut hanya berdiri sendiri dan sebagian besar bersumber dari pengaduan anak korban tanpa mengetahui langsung kejadian yang sebenarnya.
Lebih lanjut, Ketua Majelis Hakim banding berpendapat bahwa dari rangkaian fakta persidangan, terdakwa tidak memiliki niat jahat (mens rea). Perbuatan terdakwa dinilai sebatas menyentuh dahi dan pipi anak korban untuk mengecek suhu tubuh saat anak tersebut sakit.
“Karena tidak terdapat niat jahat dari terdakwa, maka seluruh dakwaan Penuntut Umum tidak terbukti dan terdakwa seharusnya dinyatakan bebas serta direhabilitasi nama baiknya,” demikian pendapat Ketua Majelis Hakim dalam putusan tersebut.
Sementara itu, dua hakim anggota memiliki pandangan berbeda. Keduanya menilai berdasarkan keterangan saksi, keterangan terdakwa, serta barang bukti, telah terungkap bahwa terdakwa melakukan perbuatan yang tidak pantas terhadap anak korban yang merupakan muridnya sendiri. Perbuatan tersebut dinilai menimbulkan trauma mendalam bagi korban.
Menanggapi perbedaan pendapat tersebut, Kuasa Hukum guru Mansur, Andri Darmawan, menilai putusan banding semakin menegaskan bahwa perkara ini masih menyisakan keraguan.
“Perbedaan pendapat para hakim ini menunjukkan bahwa perkara ini memang masih abu-abu dan menimbulkan pro kontra sejak awal,” kata Andri kepada jurnalis Kendarikini.com pada Rabu, 7 Januari 2026.
Menurutnya, pertimbangan dua hakim anggota juga tidak secara tegas menyatakan terdakwa melakukan tindak pidana pelecehan atau pencabulan sebagaimana dakwaan JPU.
“Mereka hanya menyebut perbuatan tidak pantas, tanpa menjelaskan secara rinci perbuatan apa yang dimaksud. Ini menunjukkan adanya keraguan dalam menyimpulkan unsur pasal yang diterapkan,” ujarnya.
Andri menambahkan, pasal yang digunakan dalam perkara tersebut adalah pasal pencabulan, sehingga seharusnya majelis hakim dapat menguraikan secara jelas perbuatan yang memenuhi unsur pidana dimaksud.
“Jika perbuatannya tidak dijelaskan secara tegas, maka wajar jika kami menilai ada keraguan dalam putusan tersebut,” pungkasnya.*










