KENDARIKINI.COM – Tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari bersama Polsek Landono dan Tim Khusus Polres Konawe Selatan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana membawa lari anak dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan pada Minggu, 11 Januari 2026 sekitar pukul 00.30 Wita di wilayah Desa Amotowo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/05/I/2026/SPKT/Polresta Kendari/Polda Sulawesi Tenggara, tertanggal 10 Januari 2026.
Kapolresta Kendari Kombes Pol Edwin L.S. melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau menjelaskan, terduga pelaku berinisial A (25), warga Kabupaten Konawe Selatan, diamankan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup.
“Terduga pelaku kami amankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana perlindungan anak,” ujar AKP Welliwanto Malau kepada awak media, Minggu (11/1).
AKP Welliwanto mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat korban perempuan berusia 15 tahun meninggalkan rumah pada akhir Desember 2025 dengan alasan izin bermain di sekitar rumah. Namun hingga larut malam, korban tidak kembali dan tidak dapat dihubungi. Pihak keluarga sempat menduga korban menginap di rumah temannya, namun setelah dilakukan pencarian, keberadaan korban tidak diketahui.
Beberapa hari kemudian, keluarga korban menerima informasi bahwa korban berada di wilayah Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan. Setelah dilakukan penelusuran, korban diketahui bersama terduga pelaku. Keluarga sempat mendatangi lokasi, namun tidak berhasil membawa korban pulang sehingga kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Berdasarkan hasil interogasi awal, terduga pelaku mengakui telah membawa korban ke kediamannya. Ia juga mengaku memiliki hubungan asmara dengan korban dalam kurun waktu sekitar satu bulan. Dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap korban kini tengah didalami oleh penyidik.
“Korban sudah kami amankan dan dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan pemeriksaan medis guna kepentingan penyidikan,” pungkas AKP Welliwanto.
Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Polresta Kendari dan dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 454 ayat (1) terkait kejahatan terhadap perlindungan anak.
Pihak kepolisian menegaskan penanganan perkara ini dilakukan secara profesional dengan mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak korban anak, serta mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak di lingkungan sekitarnya.*










