KENDARIKINI.COM, KENDARI – Penertiban terhadap tempat usaha D’Fast Billiard di Kota Kendari memicu polemik setelah terungkap bahwa usaha tersebut selama hampir dua tahun diakui sebagai objek pendapatan daerah dan secara rutin menyetorkan retribusi kepada Pemerintah Kota Kendari.
Manajer D’Fast, Etto menyebutkan pihaknya telah melakukan pembayaran retribusi melalui rekening resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari. Berdasarkan bukti transfer yang dimiliki, total setoran retribusi yang telah dibayarkan diperkirakan kurang lebih Rp400 juta.
Fakta tersebut menunjukkan bahwa D’Fast beroperasi dalam sistem resmi pemerintah daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah. Namun demikian, operasional usaha tersebut terhenti setelah dikenai sanksi administratif berupa pemutusan aliran listrik dan air.
Ia menyampaikan bahwa, persoalan yang menjadi dasar penertiban berkaitan dengan administrasi site plan kawasan, yang menurut mereka berada dalam tanggung jawab pihak pengembang, bukan penyewa lahan.
“Selama ini kami hanya menyewa lahan berdasarkan perjanjian yang sah. Urusan site plan, peruntukan kawasan, dan tata ruang merupakan kewenangan pengembang. Kami sebagai penyewa tidak memiliki kewenangan di ranah tersebut,” ujar Etto kepada Kendarikini.com pada Minggu, 11 Januari 2025.
Lanjut Etto, pihak D’Fast juga menegaskan bahwa bangunan yang digunakan bersifat sementara dan tidak permanen, sehingga tidak mengubah struktur fisik tata ruang kawasan. Hal tersebut kemudian memperkuat posisi bahwa operasional D’Fast bersifat usaha sementara, bukan pembangunan permanen.
Menurut Etto, akibat penghentian operasional tersebut, lebih dari 30 karyawan D’Fast terpaksa kehilangan pekerjaan. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh manajemen, tetapi juga oleh para pekerja dan keluarga mereka yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha tersebut.
“Kami sangat dirugikan. Selama ini kami patuh membayar kewajiban dan diakui sebagai objek pendapatan daerah. Namun ketika muncul persoalan administratif, kami justru menerima sanksi paling berat. Dampaknya, puluhan karyawan kami kehilangan mata pencaharian,” keluhnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa penanganan persoalan seharusnya difokuskan pada akar masalah administratif di tingkat pengembang, bukan langsung menghentikan usaha penyewa yang telah berkontribusi terhadap pendapatan daerah dan mempekerjakan tenaga kerja lokal.
Kasus D’Fast Billiard kini menjadi sorotan publik, tidak hanya sebagai persoalan penertiban tata ruang, tetapi juga terkait keadilan kebijakan, kepastian berusaha, serta perlindungan terhadap tenaga kerja di daerah.*










