KENDARIKINI.COM – Pengadilan Negeri (PN) Unaaha memastikan siap memproses eksekusi lanjutan terhadap lahan, bangunan gudang, dan conveyor milik PT Obsidian Stainless Steel (OSS) di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), usai Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menolak permohonan kasasi perusahaan tersebut.
Permohonan eksekusi lanjutan diajukan oleh pihak penggugat, Ainun Indarsih Cs, dan telah resmi diterima PN Unaaha setelah sempat tertunda. Lahan yang disengketakan berada di Desa Porara, Kecamatan Morosi, dengan luas sekitar 200 x 200 meter persegi.
Sebagai tindak lanjut, PN Unaaha menggelar pertemuan bersama pihak pemohon eksekusi dan termohon, PT OSS, pada Rabu (14/1/2026). Dalam pertemuan tersebut, Ketua PN Unaaha menegaskan bahwa perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), baik di tingkat banding maupun kasasi, sehingga tidak lagi membahas substansi putusan.
Kuasa hukum Ainun Indarsih Cs, Andri Darmawan, mengatakan PN Unaaha pada prinsipnya siap melanjutkan proses eksekusi sesuai permohonan yang diajukan. Namun demikian, pengadilan juga membuka ruang mediasi sebagai upaya penyelesaian damai sebelum eksekusi dilakukan.
“Ketua PN Unaaha tegas menyampaikan bahwa eksekusi akan diproses, tetapi tetap membuka ruang perdamaian dengan pertimbangan kemanusiaan dan dampak yang mungkin timbul ke depan,” kata Andri kepada awak media, pada Kamis, 15 Januari 2026.
Andri menyebut pihak pemohon tidak keberatan dengan tawaran mediasi tersebut, termasuk jika dilakukan pertemuan langsung dengan pihak PT OSS maupun PT Virtu Dragon Nickel Indonesia (VDNI). Namun, ia menekankan bahwa selama ini komunikasi dengan pihak perusahaan belum berjalan secara terbuka.
“Kami membuka ruang damai. Tapi kalau komunikasi tidak terbuka, maka proses eksekusi tentu akan tetap dilanjutkan,” ujarnya.
Ia juga berharap pada pertemuan berikutnya, PN Unaaha menghadirkan pimpinan PT OSS dan PT VDNI secara langsung, bukan hanya perwakilan kuasa hukum perusahaan. Menurutnya, kehadiran pimpinan perusahaan akan lebih memungkinkan adanya keputusan konkret terkait penyelesaian damai.
“Kalau pimpinan yang hadir, mereka bisa langsung menentukan sikap. Kalau tidak ada niat damai, kami siap membahas teknis eksekusi, termasuk apakah bangunan dibongkar sendiri atau dilakukan dengan alat berat,” jelas Ketua KAI Sultra tersebut.
Meski membuka ruang mediasi, Andri menegaskan pihaknya telah siap secara hukum maupun pembiayaan untuk menghadapi konsekuensi eksekusi lanjutan.
“Biaya eksekusi sudah kami siapkan. Tinggal menunggu sikap dari pimpinan OSS atau Virtu. Jika tidak ada itikad baik, kami akan menggunakan hak hukum kami sepenuhnya,” tegasnya.
Diketahui, di atas lahan sengketa tersebut saat ini telah berdiri bangunan gudang dan conveyor sebagai penunjang operasional PT OSS. Seluruh bangunan tersebut terancam dibongkar apabila upaya mediasi tidak menemukan titik temu dalam waktu dekat.*










