Jumat, Juni 12, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

Kejagung Periksa Eks Bupati Konawe Utara Terkait Dugaan Korupsi Izin Tambang

KENDARIKINI.COM– Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra). Dalam rangkaian penyidikan tersebut, mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, telah dimintai keterangan oleh penyidik.

Hal tersebut dibenarkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi. Ia memastikan bahwa Aswad Sulaiman sudah pernah diperiksa terkait perkara dimaksud.

“Sudah, sudah pernah (diperiksa),” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip dari RMOL.id, Kamis, 15 Januari 2026.

Syarief menjelaskan, pemeriksaan terhadap Aswad Sulaiman dilakukan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Namun pihak Kejagung belum mengungkap secara rinci waktu pemeriksaan maupun materi yang didalami oleh penyidik.

Saat ini, penyidikan sedang difokuskan pada pendalaman dokumen perizinan pertambangan. Selain itu, Kejagung juga tengah melakukan pencocokan data dengan Kementerian Kehutanan, serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Masih kita pelajari dokumennya dan bersamaan sedang dilakukan perhitungan kerugian negara di BPKP,” jelasnya.

Diketahui, perkara dugaan korupsi izin tambang di Konawe Utara sebelumnya sempat ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 2017, dengan Aswad Sulaiman sebagai salah satu tersangka. Namun, penanganan kasus tersebut dihentikan pada Desember 2024.

Selanjutnya, perkara itu diambil alih oleh Kejaksaan Agung dan resmi dinaikkan ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Informasi tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada akhir Desember 2025.

Kasus tersebut diduga berkaitan dengan penerbitan izin usaha pertambangan di wilayah yang masuk kawasan hutan lindung, dengan rentang waktu kejadian antara 2013 hingga 2025. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung belum menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -