KENDARIKINI.COM, BUTON TENGAH – Seorang nelayan berinisial LN di Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) diamankan aparat usai diduga melakukan praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak di perairan Watorumbe, Kecamatan Mawasangka Tengah, pada Rabu, 14 Januari 2026.
Penindakan tersebut dilakukan saat patroli pengawasan perikanan berbasis masyarakat yang melibatkan Kelompok Pengawas Masyarakat (POKMASWAS/PAAP) Mawasangka Tengah, penyuluh perikanan, serta Babinsa desa setempat.
Saat patroli berlangsung, tim mencurigai aktivitas sebuah kapal nelayan yang dinilai tidak wajar saat beroperasi di laut. Petugas kemudian mendekati kapal tersebut dan melakukan pemeriksaan awal.
Dalam pemeriksaan lanjutan yang dilakukan Babinsa setempat, petugas menemukan 10 botol berisi bahan peledak yang diduga kuat digunakan sebagai bom ikan. Barang bukti tersebut terdiri dari empat botol berukuran besar dan enam botol berukuran kecil yang disimpan di atas kapal.
Seluruh barang bukti langsung diamankan untuk mencegah potensi bahaya, baik bagi petugas maupun nelayan lainnya di sekitar perairan tersebut.
“Barang bukti bom ikan sudah kami amankan dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian untuk proses hukum,” ujar Penyuluh Perikanan Buton Tengah, Yudha, saat dikonfirmasi pada Kamis, 15 Januari 2026.
Yudha menegaskan, praktik penangkapan ikan menggunakan bahan peledak merupakan pelanggaran serius karena tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak terumbu karang dan ekosistem laut serta membahayakan keselamatan manusia.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus diperketat di wilayah perairan yang rawan praktik illegal fishing, khususnya penggunaan bom ikan.
Sementara itu, nelayan berinisial LN telah diserahkan dan dilaporkan ke Polsek Mawasangka Tengah. Kasus tersebut kini dalam penanganan kepolisian untuk proses penyelidikan dan penegakan hukum lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Nelayannya sudah kami laporkan ke Polsek Mawasangka Tengah,” tandasnya.*










