Sabtu, Juni 13, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaDLHK Kendari Belum Beri Penjelasan Terkait Izin IPLC RSU Aliyah Tiga

DLHK Kendari Belum Beri Penjelasan Terkait Izin IPLC RSU Aliyah Tiga

KENDARIKINI.COM – Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kota Kendari belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan Rumah Sakit Umum (RSU) Aliyah Tiga Kendari belum mengantongi dokumen Izin Pengelolaan Limbah Cair (IPLC).

Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLHK Kota Kendari, Gretrida, mengatakan pihaknya belum dapat menyampaikan penjelasan sebelum memperoleh arahan dari pimpinan.

“Terkait hal tersebut, kami mohon maaf. Kami masih menunggu arahan dari kepala dinas, sehingga untuk sementara belum bisa memberikan keterangan,” ujar Gretrida saat ditemui jurnalis Kendarikini.com, Senin (19/1/2026).

Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sulawesi Tenggara menyampaikan sorotan terkait legalitas dokumen IPLC RSU Aliyah Tiga Kendari.

Koordinator AMPLK Sultra, Ibrahim, menyebut berdasarkan informasi yang mereka himpun, rumah sakit tersebut diduga belum memiliki izin IPLC sejak mulai beroperasi pada awal 2019 hingga saat ini.

“Jika pihak rumah sakit menyatakan telah memiliki izin IPLC sejak 2019, tentu perlu ditunjukkan dokumen resminya. Hal ini penting karena menyangkut kepentingan dan kesehatan masyarakat,” ujar Ibrahim kepada jurnalis Kendarikini.com, Jumat (16/1/2026).

Sementara itu, Direktur RSU Aliyah Tiga Kendari, dr. Hendra Wijaya, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa rumah sakit yang dipimpinnya telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

“IPAL kami tersedia dengan sistem penampungan tersendiri dan telah melalui proses penyaringan,” katanya, Kamis (15/1/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ibrahim menjelaskan bahwa keberadaan IPAL idealnya dibarengi dengan kepemilikan dokumen izin IPLC yang diterbitkan oleh instansi berwenang. Menurutnya, jika IPAL telah memenuhi ketentuan baku mutu sesuai peraturan perundang-undangan, maka izin tersebut seharusnya dapat diterbitkan.

“Jika izin IPLC belum ada, maka perlu dilakukan klarifikasi lebih lanjut oleh pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menyebutkan bahwa izin IPLC merupakan salah satu objek retribusi daerah yang berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Oleh karena itu, ia mendorong adanya keterbukaan informasi dari instansi berwenang untuk memastikan kepatuhan administrasi dan lingkungan.

Selain itu, AMPLK Sultra meminta agar DLHK Kota Kendari melakukan pengecekan dan memberikan penjelasan resmi terkait kepatuhan pengelolaan limbah cair RSU Aliyah Tiga Kendari sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Hingga berita ini diterbitkan, DLHK Kota Kendari belum memberikan keterangan lanjutan, sementara pihak RSU Aliyah Tiga Kendari menyatakan siap mengikuti ketentuan yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -