KENDARIKINI.COM – Kendari. Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengikuti kegiatan launching Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (Direktorat PPA/PPO) yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (21/1/2026).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari Mabes Polri dan diikuti jajaran Polda Sultra dari Aula Dachara.
Hadir dalam kegiatan itu Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, S.I.K., M.H., Irwasda Polda Sultra Kombes Pol Hartoyo, S.I.K., M.H., Dir Reskrimum Polda Sultra Kombes Pol Wisnu Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si, para pejabat utama (PJU) Polda Sultra, personel Subdit PPA Ditreskrimum, serta perwakilan lintas instansi terkait.
Turut mengikuti kegiatan tersebut perwakilan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Sultra, Asisten I Kota Kendari, perwakilan DP3A Kota Kendari, serta Kepala UPTD PPA.
Dir Reskrimum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengatakan bahwa peluncuran Direktorat PPA/PPO merupakan langkah strategis Polri dalam memperkuat kelembagaan penanganan kejahatan terhadap perempuan, anak, serta tindak pidana perdagangan orang.
“Launching ini menandai penguatan kelembagaan PPA dan PPO yang kini berdiri sebagai direktorat tersendiri, baik di tingkat pusat di bawah Bareskrim Polri maupun di tingkat daerah melalui Direktorat PPA/PPO dan Satuan PPA di Polres,” ujar Kombes Wisnu.
Ia menjelaskan, saat ini terdapat 11 Polda yang telah ditetapkan memiliki Direktorat PPA/PPO, yakni Polda Sulawesi Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Jawa Timur, Polda Jawa Barat, Polda Sumatera Utara, Polda Sumatera Selatan, Polda Jawa Tengah, Polda Nusa Tenggara Barat, Polda Sulawesi Utara, Polda Kalimantan Barat, dan Polda Nusa Tenggara Timur.
“Pembentukan direktorat ini diharapkan mampu meningkatkan fokus, profesionalisme, dan efektivitas penanganan perkara kejahatan terhadap perempuan, anak, dan tindak pidana perdagangan orang, sekaligus memperkuat perlindungan korban serta meningkatkan kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis,” jelasnya.
Dengan dijadikannya PPA dan PPO sebagai direktorat tersendiri, Polri menargetkan penanganan kasus tidak lagi bersifat tambahan, melainkan menjadi prioritas utama. Hal ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelidikan dan penyidikan serta memperkuat upaya perlindungan dan pemulihan korban secara menyeluruh.*










