Selasa, Juni 16, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaESDM Sultra Catat 143 Izin Pengeboran Air Tanah, Masa Berlaku Maksimal 7...

ESDM Sultra Catat 143 Izin Pengeboran Air Tanah, Masa Berlaku Maksimal 7 Tahun

KENDARIKINI.COM – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatat sebanyak 143 dokumen izin pengeboran air tanah telah diterbitkan untuk perusahaan yang beroperasi di 15 kabupaten dan kota di Sultra.

Kepala Bidang Geologi ESDM Sultra, Muhammad Ashar, menyebut ratusan izin tersebut tercatat aktif hingga saat ini dan sebagian besar digunakan untuk kebutuhan komersial dan industri.

“Total ada 143 perusahaan yang tercatat memiliki izin pengeboran air tanah di seluruh wilayah Sultra,” ujar Ashar saat ditemui di Kantor ESDM Sultra, Jumat (23/1/2026).

Ashar menjelaskan, penerbitan izin bukan dilakukan oleh ESDM, melainkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultra. Sementara ESDM berperan dalam aspek teknis dan pengawasan.

“Kami hanya memberikan rekomendasi teknis, seperti kedalaman pengeboran berdasarkan lapisan akuifer 1 sampai 4 serta memastikan tidak terjadi pengeboran di wilayah permukiman masyarakat,” jelasnya.

Menurut Ashar, pengawasan teknis ini penting untuk menjaga ketersediaan dan keberlanjutan air tanah, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.

Terkait perusahaan yang belum memiliki dokumen izin pengeboran air tanah, ESDM Sultra hanya dapat memberikan imbauan agar segera mengurus perizinan. Penindakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“Kami menghimbau agar segera mengurus izin. Konsekuensi hukumnya jelas. Untuk yang sudah berizin tetapi melanggar ketentuan, sanksinya bisa sampai pencabutan izin,” tegas Ashar.

Ia menambahkan, masa berlaku izin pengeboran air tanah minimal 5 tahun dan maksimal 7 tahun. Apabila masa berlaku berakhir, perusahaan maupun masyarakat wajib melakukan perpanjangan izin guna menghindari sanksi hukum, terutama untuk penggunaan berskala industri dan komersial.(Faldi)*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -