KENDARI, KENDARIKINI.COM — Ikatan Mahasiswa Alumni Kepulauan (IMALAK) Sulawesi Tenggara mengungkap serangkaian dugaan penyalahgunaan wewenang, pungutan liar (pungli), serta praktik intimidasi terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulawesi Tenggara.
Informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber internal menyebutkan, dugaan tersebut terjadi secara sistematis dan menimbulkan tekanan psikologis terhadap ASN, sehingga banyak di antaranya memilih diam karena takut mendapat sanksi, termasuk mutasi.
Dugaan pungutan bermula dari rapat persiapan Hari Amal Bakti (HAB) Kementerian Agama yang digelar pada 20 November 2025. Dalam rapat tersebut, ASN disebut diarahkan untuk memberikan sumbangan guna menyukseskan kegiatan HAB.
Arahan itu tidak disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil, melainkan melalui Kepala Bagian Tata Usaha. Pola ini dinilai sejumlah ASN sebagai upaya menghindari tanggung jawab langsung.
Seiring munculnya kekhawatiran tudingan pungli, metode pengumpulan dana kemudian diubah. Seluruh ASN Kanwil Kemenag Sultra diperintahkan membeli door prize secara pribadi untuk kegiatan Fun Walk pada 29 Desember 2025, yang merupakan rangkaian HAB.
Perubahan skema tersebut justru memunculkan pertanyaan di kalangan ASN terkait penggunaan anggaran dan sponsor HAB. Bahkan beredar informasi adanya tekanan terhadap pihak perbankan untuk turut memberikan kontribusi.
Selain itu, dugaan pungli juga muncul melalui skema “open donasi” pembangunan dapur Pondok Pesantren Al Ikhlas Pasarwajo, yang diketahui berada di bawah tanggung jawab Kepala Kanwil Kemenag Sultra.
Ajakan donasi disosialisasikan secara rutin oleh Ketua Tim Kepegawaian, Muh. Syarif Muin, melalui media sosial WhatsApp Story. Keterlibatan pejabat struktural kepegawaian dinilai menimbulkan tekanan moral dan struktural terhadap ASN untuk ikut berdonasi.
Tekanan terhadap ASN disebut memuncak pasca kegiatan Dzikir dan Doa Bersama lintas agama pada 29 Desember 2025. Seluruh ASN Kanwil dan Kemenag Kota Kendari diwajibkan hadir dan dilakukan absensi.
Sejumlah ASN yang berhalangan hadir karena alasan sakit dan kedukaan kemudian menerima undangan rapat pembinaan secara mendadak pada 30 Desember 2025, sekitar pukul 15.19 WITA, untuk rapat yang digelar pukul 15.30 WITA, di tengah kebijakan Work From Home (WFH).
Rapat tersebut hanya dihadiri ASN yang dituding tidak hadir. Dalam forum itu, Kepala Kanwil dilaporkan menunjukkan sikap emosional, menolak alasan ketidakhadiran, melarang penggunaan telepon genggam, serta melontarkan ancaman mutasi ke Kemenag kabupaten/kota maupun Kantor Urusan Agama (KUA).
Pada upacara di Taman Makam Pahlawan (TMP) Watubangga, 2 Januari 2026, sejumlah ASN yang terlambat hadir tetap dicatat secara khusus. Bahkan dilaporkan ada oknum ASN yang berjaga di pintu pagar untuk mendata keterlambatan peserta.
Tekanan tersebut disebut berdampak pada kondisi psikologis ASN. Seorang Kepala KUA dilaporkan mengalami kecelakaan lalu lintas karena terburu-buru menghadiri kegiatan, diliputi kekhawatiran akan sanksi.
Dugaan lain juga mencuat terkait pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kemenag Sultra yang digelar di Baubau pada 7–9 Januari 2026. Hampir seluruh pembiayaan disebut dibebankan kepada peserta, mulai dari biaya hotel Rp1,7 juta per orang hingga pungutan lain seperti kande-kandea, kontribusi penyu, dan biaya baliho dengan nilai jutaan rupiah.
Sejumlah Kepala Kemenag kabupaten/kota mengaku mendapat tekanan berupa ancaman mutasi, nonjob, hingga pembatasan cuti apabila tidak memenuhi kewajiban tersebut.
Rangkaian dugaan ini dinilai berpotensi melanggar prinsip profesionalitas dan sistem merit ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta regulasi terkait disiplin dan tata kelola keuangan negara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kanwil Kemenag Sulawesi Tenggara belum memberikan klarifikasi resmi. Kendarikini.com masih berupaya mengonfirmasi pihak-pihak terkait untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut.*










