
KENDARIKINI.COM – Sengketa tanah seluas 12.189 meter persegi di Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, dimenangkan oleh ahli waris almarhum Drs. H. Baso Suamir setelah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari membatalkan keputusan pembatalan sertifikat atas lahan tersebut.
Putusan itu tertuang dalam perkara Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi yang menyatakan batal Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari Nomor: 38/Kep-100.2/IV/2018 tentang Pembatalan Sertipikat tertanggal 25 April 2018.
Ahli waris, Badruzzaman Baso, SH, menjelaskan bahwa dalam amar putusan, majelis hakim juga mewajibkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Kendari untuk mencabut keputusan pembatalan sertifikat dimaksud.
“Majelis Hakim PTUN Kendari menyatakan batal keputusan tersebut dan mewajibkan pencabutannya,” ujar Badruzzaman, Kamis (12/2/2026), di Kendari.
Putusan tersebut diputus dalam rapat permusyawaratan pada Senin, 17 Oktober 2022, dengan Husein Amin Effendi, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, serta Della Sri Wahyuni, S.H. dan Muhammad Zainal Abidin, S.H., M.Kn. masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Berlanjut ke Tingkat Banding
Perkara ini kemudian berlanjut ke tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar dengan Nomor: 12/B/2023/PTTUN Mks.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTTUN Makassar:
Menerima permohonan banding dari Tergugat II Intervensi/Pembanding (Hasan dkk);
Menguatkan Putusan PTUN Kendari Nomor: 32/G/2022/PTUN.Kdi tanggal 24 Oktober 2022;
Menghukum Tergugat II Intervensi/Pembanding dan Tergugat/Turut Terbanding membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp250.000.
Dengan putusan tersebut, kemenangan ahli waris Drs. H. Baso Suamir semakin kuat secara hukum hingga tingkat banding.
Kronologi Gugatan
Badruzzaman mengungkapkan, pihaknya baru mengetahui adanya keputusan pembatalan sertifikat tersebut saat mendatangi Kantor Pertanahan Kota Kendari pada 28 Maret 2022.
Menurutnya, saat itu pihak kantor pertanahan tidak memperlihatkan dokumen asli keputusan pembatalan, melainkan hanya mengizinkan untuk memotret dokumen menggunakan telepon genggam.
“Dokumen itulah yang kemudian kami jadikan objek sengketa di PTUN Kendari,” jelasnya.
Riwayat Administratif Lahan
Dalam persidangan turut diajukan Surat Keterangan Camat Kadia, Drs. Muhadis, tertanggal 15 Oktober 2010, yang menerangkan bahwa tanah Hak Milik atas nama Drs. H. Baso Suamir dengan SHM Nomor 164 berada di wilayah administrasi Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Secara historis, lokasi tanah tersebut mengalami beberapa perubahan wilayah administratif:
Tahun 1979 berada di Desa Wua-Wua, Kecamatan Mandonga;
Tahun 1990 masuk Kelurahan Wua-Wua, Kecamatan Mandonga, Kota Administratif Kendari;
Tahun 1995 berada di Kelurahan Kadia, Kecamatan Baruga, setelah terbentuknya Kota Madya Kendari;
Tahun 2006 resmi masuk Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari setelah pemekaran kecamatan.
Minta Pihak yang Menduduki Lahan Hormati Putusan
Badruzzaman selaku ahli waris meminta pihak-pihak yang saat ini menduduki atau menguasai lahan tersebut agar bersikap kooperatif dan menghormati putusan pengadilan.
“Kami meminta pihak yang saat ini menduduki lahan tersebut untuk kooperatif dan menerima putusan PTUN Kendari maupun PTTUN Makassar. Putusan ini harus dihormati sebagai bagian dari supremasi hukum,” tegasnya.
Ia berharap seluruh pihak dapat menahan diri dan menyelesaikan persoalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kepastian hukum di Kota Kendari.*







