BeritaNasional

Bupati Waropen Desak Pemerintah Pusat Segera Mekarkan Provinsi Papua Utara Berbasis Wilayah Adat Saireri

WAROPEN, KENDARIKINI.COM – Bupati Waropen, Drs. Fransiscus Xaverius Mote, M.Si, meminta Pemerintah Pusat dan DPR RI segera merealisasikan pemekaran Provinsi Papua Utara berbasis Wilayah Adat Saireri sebagai bentuk keadilan dalam implementasi Otonomi Khusus (Otsus) di Tanah Papua.

Menurut Mote, pemekaran di Papua bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan wujud kehadiran negara yang adil, setara, dan menghormati fondasi sosial serta budaya orang asli Papua.

“Papua memiliki tujuh wilayah adat sebagai dasar kehidupan sosial, politik, dan budaya orang asli Papua. Namun faktanya, baru enam wilayah adat yang telah dimekarkan menjadi provinsi. Tertinggal wilayah adat Saireri yang masih tertahan. Ini menandakan janji Otsus belum sepenuhnya diwujudkan,” tegas Mote saat dihubungi, Rabu (11/2/2026).

Saireri Belum Dimekarkan

Ia menjelaskan, Pulau Papua terbagi dalam tujuh wilayah adat, yakni Mamta, Saireri, La Pago, Mee Pago, Anim Ha, Domberai, dan Bomberai. Wilayah adat tersebut menjadi fondasi identitas orang asli Papua yang terbentuk dari sejarah panjang, bahasa ibu, nilai adat, dan sistem sosial yang diwariskan lintas generasi.

Dalam kebijakan pemekaran yang telah berjalan, wilayah adat Mamta menjadi Provinsi Papua dengan ibu kota Jayapura. Wilayah adat Bomberai melahirkan Provinsi Papua Barat beribu kota Manokwari, sedangkan Domberai dimekarkan menjadi Provinsi Papua Barat Daya dengan pusat pemerintahan di Sorong.

Selanjutnya, wilayah adat La Pago menjadi Provinsi Papua Pegunungan beribu kota Wamena, Mee Pago menjadi Provinsi Papua Tengah dengan ibu kota Nabire, serta Anim Ha ditetapkan sebagai Provinsi Papua Selatan dengan pusat pemerintahan di Merauke.

“Wilayah adat Saireri yang meliputi Kabupaten Biak Numfor, Supiori, Kepulauan Yapen, dan Waropen justru belum mendapatkan hak yang sama, padahal memiliki karakter budaya maritim yang kuat dan posisi strategis di Teluk Cenderawasih,” ujarnya.

Dasar Hukum Dinilai Jelas

Mote menegaskan, secara regulasi tidak ada hambatan untuk membentuk Provinsi Papua Utara. Ia merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya Pasal 93 Ayat (1), yang memberikan kewenangan kepada Pemerintah Pusat bersama DPR RI untuk melakukan pemekaran daerah di Papua.

“Secara hukum tidak ada alasan untuk menunda. Yang dibutuhkan hari ini adalah keberanian politik,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa gagasan pemekaran Papua berbasis tujuh wilayah adat sebelumnya pernah digagas almarhum Gubernur Papua, Lukas Enembe, sebagai upaya mendekatkan pelayanan publik serta memastikan keterlibatan Majelis Rakyat Papua (MRP) sebagai representasi kultural orang asli Papua.

Rakor Percepatan DOB Papua Utara

Sebagai langkah konkret, Asosiasi Bupati Wilayah Adat Saireri dijadwalkan menggelar Rapat Koordinasi pada 12 Februari 2026 di Gedung Negara Biak Numfor guna mempercepat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Utara.

Mote menekankan, penataan Papua harus utuh berbasis tujuh wilayah adat agar tidak menimbulkan ketimpangan baru.

“Pemekaran bukan sekadar membentuk daerah baru, tetapi menegaskan pengakuan terhadap identitas dan hak orang asli Papua. Jika enam wilayah adat sudah menjadi provinsi, maka Saireri juga harus mendapat kepastian. Penataan Papua harus berbasis tujuh wilayah adat, tidak boleh ada yang tertinggal,” pungkasnya.*

Back to top button