KENDARIKINI.COM – Kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pertambangan ore nikel di Kabupaten Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), kembali memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra kini mulai mengembangkan perkara tersebut ke tahap “Jilid 3”.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sultra, Ari, mengungkapkan bahwa penanganan perkara Jilid 1 telah tuntas setelah Pengadilan Negeri (PN) Kendari menjatuhkan vonis bersalah terhadap tujuh terdakwa.
Sementara itu, Jilid 2 masih bergulir di persidangan dengan dua terdakwa masing-masing Ridham yang disebut berperan sebagai makelar RKAB dan Asrianto dari pihak Kementerian ESDM.
“Jilid 3 saat ini masih dalam proses penyidikan (sidik),” ujar Ari kepada awak media, Rabu (11/2/2026).
Dalam pengembangan terbaru, penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra mendalami peran sejumlah nama yang muncul dalam putusan vonis Direktur Utama PT AMIN, Mohammad Machrusy.
Dua nama yang mencuat yakni Agus selaku Kepala Teknik Tambang (KTT) PT AMIN dan Ko Andi yang disebut sebagai trader ore nikel.
Menurut Ari, keduanya diduga turut menikmati aliran dana hasil tindak pidana korupsi tersebut. Agus disebut berperan menyiapkan data dukung yang tidak sesuai dengan kondisi lapangan, sedangkan Ko Andi diduga menjual ore nikel ke PT Huady Nickel-Alloy Indonesia.
Selain itu, Direktur PT Huady Nickel-Alloy Indonesia, Jos Stefan Hideky, juga menjadi perhatian penyidik. Dalam persidangan sebelumnya, ia diduga memberikan keterangan yang tidak benar terkait aliran dana hasil pembelian ore nikel.
Ari menegaskan, siapa pun yang namanya disebut dalam putusan vonis maupun selama proses persidangan berpotensi ditetapkan sebagai tersangka apabila alat bukti dinilai telah mencukupi.
“Iya, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya jika bukti-bukti terpenuhi,” tegasnya.
Dalam persidangan sebelumnya, sejumlah nama yang hadir sebagai saksi antara lain Gafur dan Timber yang berperan sebagai penambang, serta sejumlah trader seperti Ko Andi dan Romi.
Kasus korupsi tambang nikel Kolaka Utara ini menjadi perhatian publik karena menyeret berbagai pihak, mulai dari perusahaan tambang, trader, hingga pihak pembeli ore nikel. Kejati Sultra memastikan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.*










