Kamis, Juni 18, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaForLink Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pengangkutan Nikel Ilegal di Jetty 2...

ForLink Sultra Desak Aparat Usut Dugaan Pengangkutan Nikel Ilegal di Jetty 2 PT Kasmar

KOLAKA UTARA, KENDARIKINI.COM – Pusat Kajian Infrastruktur, Lingkungan, dan Korupsi bersama Forum Advokasi Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (ForLink Sultra) akan menggelar aksi demonstrasi, Kamis (12/3/2026).

Aksi tersebut rencananya berlangsung di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara dan Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara.

Demonstrasi itu bertujuan mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan pengangkutan ore nikel ilegal di Jeti 2 milik PT Kasmar Tiar Raya.

Jetty tersebut berada di Kabupaten Kolaka Utara dan diduga beroperasi di luar wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan.

Kelompok masyarakat menilai kondisi itu berpotensi melanggar aturan serta memicu aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa dasar hukum jelas.

Aktivitas pengangkutan kargo bahkan disebut sering terjadi pada malam hari.

Jenderal Lapangan aksi, Aksan Setiawan, menyoroti keberadaan dua tongkang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Kedua tongkang itu yakni Triniti 312 BG dan Pasifik 323 yang diduga mengangkut ore nikel dari lokasi jetty tersebut.

Menurutnya, kegiatan itu diduga berkaitan dengan pertambangan dan penjualan ore nikel tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2026.

“Kami tidak bisa tinggal diam melihat dugaan pelanggaran yang terus berlangsung,” tegas Aksan.

Ia juga meminta seluruh pihak terkait segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan aktivitas tersebut.

Dalam aksinya, massa menyampaikan beberapa tuntutan kepada instansi terkait.

Mereka meminta Kantor Syahbandar, Otoritas Pelabuhan Kolaka, serta Wilker Kolaka Utara tidak menerbitkan Surat Izin Berlayar.

Permintaan itu khususnya untuk tongkang Triniti 312 BG dan Pasifik 323 melalui Jeti 2 PT Kasmar Tiar Raya.

Selain itu, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara diminta segera memanggil pimpinan PT Kasmar Tiar Raya.

Pemanggilan tersebut untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan aktivitas pengangkutan ore nikel tanpa RKAB.

Massa juga mendesak aparat kepolisian memasang garis polisi di Jeti 2 yang diduga beroperasi secara ilegal.

Di sisi lain, perusahaan juga diminta segera menyelesaikan pembayaran royalti kepada pemilik lahan masyarakat di Kecamatan Batu Putih.

Aksan berharap aparat penegak hukum bertindak transparan dan profesional dalam menangani kasus tersebut.

Ia menilai langkah tegas penting untuk memastikan aktivitas pertambangan berjalan sesuai aturan.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -