PB-HIPTI Kecam PT Sulawesi Cahaya Mineral, Desak Pemerintah Evaluasi Izin dan Komitmen Smelter di Konawe

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Pengurus Besar Himpunan Pengusaha Tolaki Indonesia (PB-HIPTI) melayangkan kecaman keras terhadap PT Sulawesi Cahaya Mineral (PT SCM). Organisasi tersebut menilai perusahaan tambang nikel itu ingkar komitmen dan tidak konsisten terhadap janji investasi di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Kecaman ini disampaikan menyusul gelombang aksi protes dan demonstrasi masyarakat yang terjadi di wilayah Routa dalam beberapa waktu terakhir. PB-HIPTI menilai aksi tersebut merupakan akumulasi kekecewaan warga atas janji pembangunan smelter, pembukaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan yang dinilai belum terealisasi.
Ketua Umum PB-HIPTI, Rusmin Abdul Gani, menegaskan bahwa investasi seharusnya berjalan seiring dengan keadilan bagi masyarakat lokal.
“Investasi harus berjalan seiring dengan keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat lokal. Apa yang dilakukan PT SCM bukan semata persoalan bisnis, tetapi menyangkut kepercayaan publik, stabilitas sosial, dan masa depan sumber daya alam Sulawesi Tenggara,” tegas Rusmin dalam keterangannya.
Menurut PB-HIPTI, sejak awal PT SCM memperoleh berbagai kemudahan dari pemerintah daerah dan provinsi, termasuk penguasaan wilayah tambang dengan cadangan besar. Dukungan tersebut diberikan dengan dasar komitmen pembangunan smelter di Kabupaten Konawe.
Namun, dalam perjalanannya, PB-HIPTI menilai Konawe hanya dijadikan wilayah eksploitasi. Hasil produksi disebut dialirkan ke kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali melalui sistem pipa, tanpa adanya pembangunan smelter di daerah setempat sebagaimana yang dijanjikan.
PB-HIPTI menilai kondisi tersebut sebagai bentuk pengingkaran terhadap komitmen investasi dan berpotensi mencederai kepercayaan masyarakat Routa dan Sulawesi Tenggara secara luas.
Organisasi itu juga menegaskan bahwa demonstrasi yang terjadi merupakan dampak dari persoalan yang belum terselesaikan. Jika tidak segera ditangani, situasi ini dikhawatirkan memicu konflik sosial, potensi kriminalisasi warga, serta berdampak pada iklim investasi di daerah.
Atas dasar itu, PB-HIPTI mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Konawe, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Pemerintah Pusat untuk segera turun tangan secara aktif dan tegas.
2. Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin dan kewajiban investasi PT SCM, khususnya terkait komitmen pembangunan smelter.
3. Negara hadir melindungi masyarakat Routa dari dampak sosial dan ekonomi yang ditimbulkan.
4. Sumber daya alam Sulawesi Tenggara diolah di dalam daerah demi keadilan dan keberlanjutan pembangunan.
PB-HIPTI menegaskan, sikap tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, organisasi itu mendorong agar investasi dijalankan secara adil, transparan, dan bertanggung jawab sesuai komitmen awal.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sulawesi Cahaya Mineral terkait tuntutan dan kecaman yang disampaikan PB-HIPTI.*









