KENDARI, KENDARIKINI.COM — Dugaan pelanggaran hak normatif pekerja mencuat di lingkungan DPRD Kota Kendari. Puluhan pekerja cleaning service yang bertugas menjaga kebersihan kantor wakil rakyat itu dilaporkan belum menerima gaji selama hampir empat bulan.
Para pekerja diketahui berada di bawah pengelolaan PT Maleo Outdoor Service (PT MOS). Kondisi tersebut memicu aksi mogok kerja sebagai bentuk protes atas upah yang belum dibayarkan.
Akibatnya, aktivitas kebersihan di lingkungan DPRD Kota Kendari dilaporkan terganggu dalam beberapa hari terakhir.
Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Aktivis Lintas Kampus Sulawesi Tenggara (IMALAK Sultra), Ali Sabarno, menyebut persoalan ini bukan sekadar masalah administratif, melainkan dugaan kelalaian serius yang menyentuh hak dasar pekerja.
“Kami menerima laporan bahwa para pekerja cleaning service belum menerima gaji selama hampir empat bulan. Ini bukan persoalan teknis biasa, tetapi menyangkut keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya,” ujar Ali, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, keterlambatan pembayaran upah tersebut telah menekan kondisi ekonomi para pekerja. Sejumlah pekerja disebut mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan pokok, mulai dari biaya makan sehari-hari, sewa tempat tinggal, hingga kebutuhan pendidikan anak.
Dalam regulasi ketenagakerjaan nasional, upah merupakan hak normatif yang wajib dibayarkan tepat waktu oleh pemberi kerja. Penundaan pembayaran selama berbulan-bulan tanpa kejelasan dinilai berpotensi melanggar prinsip perlindungan tenaga kerja.
IMALAK Sultra mendesak manajemen PT MOS segera memberikan klarifikasi terbuka kepada publik serta melunasi seluruh tunggakan gaji tanpa syarat.
Selain itu, mereka juga menyoroti peran DPRD Kota Kendari sebagai pengguna jasa. Menurut Ali, DPRD tidak bisa lepas tangan dan harus memastikan perusahaan mitra mematuhi aturan serta tidak menelantarkan pekerja.
“DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat harus memastikan tidak ada pelanggaran hak pekerja di lingkungannya. Jangan sampai lembaga terhormat justru menjadi tempat terjadinya ketidakadilan,” tegasnya.
IMALAK Sultra juga meminta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Kendari segera turun tangan melakukan pemeriksaan terhadap PT MOS, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran norma ketenagakerjaan serta mekanisme kontrak kerja antara perusahaan dan DPRD.
Mereka menyatakan siap menggalang konsolidasi mahasiswa lintas kampus untuk mengawal kasus ini apabila dalam waktu dekat tidak ada penyelesaian konkret.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Maleo Outdoor Service maupun DPRD Kota Kendari belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan tunggakan gaji tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus ujian komitmen perlindungan hak pekerja di lingkungan lembaga pemerintahan daerah.*










