Berita

Diduga Tanpa Izin Dispensasi, Aktivitas Hauling PT ST Nickel Resources ke Jetty PT TAS Disorot APH Sultra Bersatu

KENDARI, KENDARIKINI.COM – Aliansi Pemerhati Hukum (APH) Sultra Bersatu menyoroti aktivitas hauling ore nikel yang dilakukan PT ST Nickel Resources dari Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Abeli, Kota Kendari.

APH menilai aktivitas tersebut bukan lagi bersifat insidental, melainkan diduga berjalan secara terstruktur dan sistematis, meskipun izin dispensasi penggunaan jalan disebut telah berakhir.

Penanggung jawab APH Sultra Bersatu, Sarfan, mengatakan aktivitas hauling yang melintasi jalan kabupaten, kota, provinsi hingga jalan nasional tersebut tetap berlangsung secara terbuka.

“Hauling ini berjalan terbuka, berulang, dan masif. Jika ini ilegal, mengapa bisa terus berjalan? Siapa yang membiarkan?,” ujar Sarfan, Jumat (13/2/2026).

Menurut APH, pada 31 Januari 2026 sekitar 100 unit dump truk enam roda milik PT ST Nickel Resources melakukan pengangkutan ore nikel dari Konawe menuju Jetty PT TAS. Setiap truk disebut melakukan dua kali perjalanan pada malam hingga dini hari.

APH menduga pengangkutan dilakukan tanpa penimbangan di lokasi tambang, meskipun fasilitas tersedia. Penimbangan baru dilakukan di jetty dengan berat muatan disebut mencapai sekitar 13 ton per unit.

“Ketika jembatan timbang tidak difungsikan dan izin dispensasi habis, tetapi hauling tetap berjalan, ini patut dipertanyakan,” kata Sarfan.

Berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Tenggara pada 24 Desember 2025, izin dispensasi penggunaan jalan PT ST Nickel Resources telah berakhir dan masih dalam proses pengurusan.

“Izinnya sudah berakhir dan saat ini sementara dalam proses pengurusan. Perusahaan yang mengurus langsung, bukan IUJP,” ujar Kepala Dishub Sultra, Muh Rajulan, saat itu.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lanjutan terkait pembaruan status izin tersebut. Upaya konfirmasi kepada Rajulan, Plt Kadishub Konawe Febri Malaka, Kadishub Kota Kendari Paminuddin, dan Kepala BPJN Sultra Haryono belum mendapat tanggapan.

APH juga menyoroti dugaan penggunaan Jetty PT TAS yang disebut belum mengantongi izin Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS), namun digunakan untuk aktivitas bongkar muat ore nikel dan komoditas lainnya.

Menanggapi tudingan tersebut, salah satu penanggung jawab PT ST Nickel Resources, Hardi, membantah bahwa seluruh izin telah habis.

“Kalau izin jalan yang lain masih berlaku. Silakan cek ke instansi terkait,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.

Ia mengakui izin jalan kabupaten sepanjang 900 meter di Konawe telah berakhir, namun menurutnya perpanjangan sudah diajukan sebelum masa berlaku habis.

“Izin jalan kabupaten kami yang sepanjang 900 meter mati minggu lalu. Kami sudah masukkan perpanjangan sebelum izin habis. PU kabupaten meminta kami mengaspal jalan masuk ke Amonggedo dan hari ini sudah mulai pengerjaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Tiara Abadi Sentosa (TAS), Sulaiman, menegaskan bahwa perusahaan telah mengantongi perizinan lengkap.

“Perusahaan kami telah memiliki semua izin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha kami. Kami telah memenuhi semua ketentuan dan peraturan yang berlaku,” katanya.

Untuk diketahui, aktivitas hauling ore nikel di jalur tersebut telah berlangsung beberapa tahun terakhir dan kerap mendapat sorotan masyarakat. DPRD Sulawesi Tenggara sebelumnya juga mengeluarkan rekomendasi penghentian sementara aktivitas hauling.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), kegiatan pengangkutan wajib dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) atau pihak ketiga yang sah serta mematuhi ketentuan penggunaan jalan dan keselamatan transportasi.

APH Sultra Bersatu menyatakan telah melayangkan permintaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPRD Kota Kendari pada 6 Februari 2026 guna meminta klarifikasi seluruh pihak terkait.*

Back to top button