Rabu, Juni 10, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaResidivis 3 Kali Ditangkap Polresta Kendari, Curi 6 Handphone di RS Hermina

Residivis 3 Kali Ditangkap Polresta Kendari, Curi 6 Handphone di RS Hermina

KENDARIKINI.COM, KENDARI – Unit Satreskrim Polresta Kendari bersama Resmob Polda Sulawesi Tenggara mengamankan seorang pria berinisial IVAN LIAMBO alias MUHIDIN (37), terduga pelaku pencurian dengan pemberatan di RS Hermina Kendari.

Pelaku ditangkap pada Kamis (12/2/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Desa Asaria, Kecamatan Sabulakoa, Kabupaten Konawe Selatan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/I/2026/SPKT/POLRES KENDARI/POLDA SULAWESI TENGGARA, tertanggal 17 Januari 2025.

Peristiwa pencurian terjadi di RS Hermina Kendari, Jalan D.I Panjaitan, Kelurahan Baruga, Kecamatan Baruga, pada Senin (13/1/2025) sekitar pukul 03.00 WITA.

Kronologinya, korban bernama Andisar (wiraswasta), saat itu sedang menjaga keluarganya yang sakit di rumah sakit. Sekitar pukul 03.00 WITA, ia dibangunkan petugas keamanan karena ada pengunjung lain yang kehilangan handphone.

Korban kemudian memeriksa barang miliknya dan mendapati satu unit handphone Oppo A58 warna hitam serta satu unit Vivo V21 warna Sunset Dazzle milik istrinya telah hilang. Setelah dilakukan pengecekan rekaman CCTV, terlihat seorang pria mengambil sejumlah handphone di lokasi tersebut.

Dari hasil penyelidikan, diketahui total ada enam unit handphone yang dicuri dalam waktu bersamaan. Namun, polisi baru berhasil mengamankan satu unit Oppo A58 sebagai barang bukti.

Sementara lima unit lainnya telah dipindahtangankan pelaku, di antaranya diberikan kepada rekannya, ditukar tambah, digadaikan di konter handphone di Pasar Baru Kendari, hingga dibuang karena tidak bisa dibuka.

Berdasarkan catatan kepolisian, pelaku merupakan residivis dengan sejumlah kasus sebelumnya, yakni kecelakaan lalu lintas (2000), pencurian kendaraan bermotor (2016 dan 2018), serta kasus penadahan pada 2020 dengan vonis 6 tahun 6 bulan penjara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk menelusuri keberadaan barang bukti lainnya.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -