KENDARIKINI.COM, MUNA BARAT – Dunia pendidikan di Kabupaten Muna Barat (Mubar) kembali diguncang isu tak sedap. Seorang oknum guru berinisial UU yang bertugas di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 2 Muna, Desa Lapokainse, dilaporkan ke pihak berwajib atas dugaan pencabulan terhadap siswinya.
Laporan resmi dilayangkan oleh dua orang tua murid ke Polres Muna pada 9 Februari 2026. Oknum guru tersebut diduga kuat melakukan aksi tidak senonoh kepada anak di bawah umur secara berulang kali.
Korban Alami Pelecehan Berulang
HN, salah satu orang tua pelapor, membeberkan fakta memilukan. Berdasarkan pengakuan anaknya, aksi bejat oknum guru tersebut telah terjadi sebanyak tiga kali dalam kurun waktu hampir satu tahun.
“Anak saya bercerita bahwa bagian dadanya dipegang oleh gurunya. Kejadian ini bukan cuma sekali, tapi sudah tiga kali sejak Februari 2025 hingga terakhir Desember 2025,” ujar HN kepada awak media, Senin (16/2/2026).
Rasa terpukul dan tidak terima membuat HN memutuskan untuk menempuh jalur hukum guna memberikan efek jera kepada pelaku.
Desak Proses Hukum Transparan
Senada dengan HN, orang tua korban lainnya berinisial H, berharap pihak kepolisian bergerak cepat dan profesional. Ia menekankan bahwa kasus ini menyangkut trauma psikologis dan masa depan anak-anak mereka.
“Kami melapor supaya ada keadilan. Ini masalah mental anak-anak kami yang terganggu akibat perbuatan tersebut,” tegas H.
Respons Pihak Kepolisian
Kasat Reskrim Polres Muna, Iptu Sumber Jaya Tarigan, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dua laporan pengaduan terkait dugaan pencabulan yang melibatkan oknum guru MIN 2 Muna tersebut.
Iptu Sumber Jaya menyatakan bahwa saat ini kasus tersebut tengah dalam penanganan serius oleh penyidik.
“Baru dilakukan lidik (penyelidikan),” ungkapnya singkat saat dikonfirmasi.
Saat ini, pihak Polres Muna masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti permulaan untuk meningkatkan status kasus tersebut.*










