KENDARIKINI.COM – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP DPK, terkait kasus narkoba dan pelanggaran etik berat.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang etik yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (19/2/2026), setelah melalui pemeriksaan sejak pukul 09.00 hingga 17.00 WIB dengan menghadirkan 18 saksi.
Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, majelis etik menemukan sejumlah pelanggaran serius yang dilakukan terduga pelanggar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa terduga pelanggar meminta dan menerima uang melalui Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota yang bersumber dari bandar narkotika di wilayah Bima Kota. Selain itu, terduga pelanggar juga melakukan penyalahgunaan narkotika dan penyimpangan seksual,” ujar Trunoyudo.
Atas perbuatannya, majelis menjatuhkan sanksi etika berupa pernyataan perbuatan tercela serta sanksi administratif penempatan dalam tempat khusus (patsus) selama tujuh hari, yang telah dijalani pada 13–19 Februari 2026. Sanksi terberat berupa PTDH juga dijatuhkan dan diterima oleh yang bersangkutan.
“Putusan sidang KKEP menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri, dan terhadap putusan tersebut pelanggar menyatakan menerima,” tegasnya.
Trunoyudo menegaskan, langkah ini merupakan komitmen Polri dalam menindak tegas anggota yang terlibat narkoba. Ia juga menyebut Kapolri telah menginstruksikan Divpropam untuk melaksanakan tes urine serentak di seluruh jajaran sebagai upaya pencegahan.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam menilai putusan PTDH tersebut menunjukkan keseriusan Polri dalam melakukan bersih-bersih internal, khususnya dalam kasus narkoba.
“Putusan PTDH ini menunjukkan komitmen yang tiada henti dari institusi kepolisian untuk terus melakukan pembersihan, khususnya dalam persoalan narkoba,” kata Anam.
Ia juga mendorong agar hasil temuan sidang etik dapat dikembangkan lebih lanjut dalam proses pidana oleh fungsi Reserse Kriminal guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Dalam sidang tersebut, eks Kapolres Bima Kota dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 serta Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri, termasuk pelanggaran sumpah jabatan, penyalahgunaan kewenangan, penyalahgunaan narkotika, hingga perilaku tercela.
Putusan ini menjadi bagian dari langkah tegas Polri dalam mendukung program prioritas nasional pemberantasan narkoba sekaligus menjaga integritas institusi.*










