Kamis, Juni 11, 2026
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
BerandaBeritaKapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob Maluku

Kapolri Perintahkan Hukuman Berat Oknum Brimob Maluku

KENDARIKINI.COM, JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan hukuman berat bagi oknum Brimob di Maluku.

Oknum Bripda MS diduga menganiaya seorang pelajar hingga meninggal dunia.

“Saya sudah perintahkan diberikan tindakan seberat-beratnya,” ujar Sigit di Majalengka, Senin 23 Februari 2026.

Kapolri menginstruksikan Kapolda Maluku dan Kadiv Propam mengusut tuntas kasus tersebut.

Proses hukum akan dilakukan dari sisi pidana maupun kode etik Polri.

Menurut Sigit, langkah tegas diambil untuk memberikan rasa keadilan bagi korban.

Ia meminta penanganan perkara dilakukan secara profesional dan menyeluruh.

Kapolri juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses pengusutan kasus.

Informasi perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik secara terbuka.

Sigit menegaskan komitmennya menindak tegas setiap pelanggaran anggota Polri.

Ia memastikan tidak ada toleransi terhadap personel yang terbukti bersalah.

Sebaliknya, anggota berprestasi akan diberikan penghargaan sesuai aturan.

Penegakan disiplin internal disebut sebagai bagian menjaga kepercayaan masyarakat.

Kasus ini kini dalam penanganan Polda Maluku dan Divisi Propam Polri.

Kapolri memastikan proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.*

spot_img
RELATED ARTICLES

Most Popular

- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -spot_img
- Advertisment -