KENDARIKINI.COM – KSBSI Kota Kendari meminta Gubernur Sultra turun tangan menyelesaikan tunggakan gaji eks pekerja CV Langit Bumi Perkasa.
Permintaan itu disampaikan setelah upah lima eks cleaning service perusahaan outsourcing tersebut belum dibayarkan.
Ketua KSBSI Kendari, Iswanto Sugiarto, menilai CV LBP tidak menunjukkan itikad baik menyelesaikan kewajiban pekerja.
Ia mengaku pihaknya sudah dua kali bertemu Karo Umum Pemprov, namun belum ada kepastian pembayaran.
“Perusahaan belum memberi kejelasan penyelesaian upah pekerja hingga saat ini,” ujar Iswanto.
Iswanto menyoroti besaran upah pekerja yang dinilai bertentangan dengan UMP Sultra 2026.
Upah cleaning service disebut Rp1.850.000, sedangkan pengawas Rp3.000.000 per bulan.
Nilai tersebut berada di bawah UMP Sultra 2026 sebesar Rp3.306.496 sesuai SK Gubernur.
KSBSI mendesak gubernur mengevaluasi kerja sama dengan CV LBP jika pelanggaran terbukti.
Mereka juga meminta pembayaran segera karena pekerja membutuhkan penghasilan menjelang Ramadan.
Total tunggakan untuk lima pekerja mencapai Rp10.400.000, terdiri satu pengawas dan empat cleaning service.
Karo Umum Pemprov Sultra, Muhktar, menyebut persoalan dipicu miskomunikasi dan masih dimediasi.
Ia berharap polemik pembayaran upah eks pekerja dapat diselesaikan dalam pekan ini.
Hingga berita diterbitkan, pihak CV Langit Bumi Perkasa belum memberikan tanggapan resmi.*










